Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Babulu PPU Amankan 4 Terduga Maling Padi dan Pupuk, Dua DPO

Ari Arief • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:45 WIB
DIAMANKAN: Empat terduga pembobol gudang pertanian di Gunung Mulia, Babulu, yang diamankan Polsek Babulu, Polres PPU.(humas polres ppu)
DIAMANKAN: Empat terduga pembobol gudang pertanian di Gunung Mulia, Babulu, yang diamankan Polsek Babulu, Polres PPU.(humas polres ppu)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, PPU.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat dari enam terduga pelaku beserta barang bukti berupa enam karung padi. Sementara itu, dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli ke Sidang

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Kamis (2/7/2026), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penyelidikan bermula dari laporan korban mengenai hilangnya sejumlah pupuk dan padi di gudang miliknya.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin yang didampingi Kanit Reskrim Aipda A Isyulianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Program Prioritas Nasional, Polres PPU Sabet Juara III Lomba Ketahanan Pangan Polda Kaltim

"Pengungkapan ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lain yang buron, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa," ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Kronologi Kejadian 

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026) di gudang yang terletak di kawasan persawahan Desa Gunung Mulia. Korban kehilangan 12 karung pupuk merek Ponska dan 20 karung padi, dengan total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Usai Upacara Bhayangkara, Polres PPU Langsung Bagi Setengah Ton Beras SPHP Gratis ke Warga

Kasus mulai menemui titik terang saat korban menerima informasi dari warga mengenai salah seorang terduga pelaku yang terlihat di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, seorang pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan mengabarkan adanya seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.

Curiga dengan informasi tersebut, korban bersama sejumlah warga langsung mendatangi lokasi penggilingan. Setelah dicek, korban memastikan padi tersebut adalah miliknya. Saat diinterogasi warga, terduga pelaku akhirnya mengakui telah mengambil padi dari gudang korban tanpa izin.

Baca Juga: Kantongi Dua Paket Sabu, FR Diciduk Polres PPU di Gunung Seteleng, Terancam Pasal Berlapis

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat dan langsung mengamankan empat terduga pelaku. Mereka adalah CES. (warga Desa Gunung Intan, Babulu), A.D.R. (warga Desa Gunung Mulia, Babulu), DIP (warga Desa Gunung Mulia, Babulu), serta S  yang berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pengembangan Kasus Pupuk

Selain mencuri di gudang korban pertama, polisi menemukan indikasi keterkaitan para pelaku dengan tiga laporan kehilangan pupuk milik petani lain di lokasi berdekatan.

Baca Juga: Sebanyak 70 Personel Polres PPU Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Tinggi, Tanggung Jawab Makin Besar

Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan kehilangan di kawasan persawahan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian di beberapa TKP lain. Semua akan kami buktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum," tegas Isyulianto.

Baca Juga: Polres PPU Semarakkan HUT Ke-80 Bhayangkara, Gelar Berbagai Lomba hingga Bakti Sosial

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Babulu, Iptu Andi Fatahuddin mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau para petani untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan hasil panen maupun sarana produksi pertanian (saprodi) mereka.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#dpo #pupuk #Polsek Babulu #padi