Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Belasan Tahun Terkatung-katung, 869 PNS Perumahan Korpri PPU Desak RDP ke DPRD

Ari Arief • Minggu, 5 Juli 2026 | 11:18 WIB
BELUM RAMPUNG: Belasan tahun Kompleks Perum Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU ini menyimpan permasalahan hibah tanah yang belum rampung hingga kini.(ari arief/kp)
BELUM RAMPUNG: Belasan tahun Kompleks Perum Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU ini menyimpan permasalahan hibah tanah yang belum rampung hingga kini.(ari arief/kp)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sebanyak 869 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi penerima hibah tanah Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU, mendesak DPRD PPU untuk segera memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini diambil lantaran ratusan abdi negara tersebut merasa hak dasar mereka ditindas akibat hidup dalam ketidakpastian hukum selama 17 tahun.

Ketua Persatuan Warga Perumahan Korpri Penerima SK Hibah PPU, Ghozali, mengungkapkan bahwa ratusan PNS yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga administrasi tersebut hingga kini tidak dapat memproses balik nama sertifikat atau mengagunkan aset tempat tinggal mereka. Kondisi ini dipicu oleh keengganan Pemkab PPU untuk menghapus lahan tersebut dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah, meski warga telah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat tertinggi.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Dosen STT Migas Ungkap Dampak Gangguan Pembangkit 250 MW, Ratusan Ribu Pelanggan di Kaltim Bisa Terdampak

“Selama 17 atau 18 tahun sekarang ini kami hidup tanpa kepastian hukum. Kami tidak bisa balik nama, tidak bisa agunkan sertifikat, dan masa depan anak-cucu kami terancam statusnya. Padahal kami ini guru, nakes, dan PNS yang tiap hari memberikan pelayanan publik dan mengabdi untuk daerah ini,” kata Ghozali kepada Kaltim Post, Minggu (5/7).

Persoalan ini bermula pada 2008 dan 2014 saat Bupati PPU menerbitkan SK Hibah Nomor 800/14/2008 (untuk 459 PNS) dan SK Nomor 800/162/2014 (untuk 410 PNS) guna melepaskan aset tanah tersebut dari Barang Milik Daerah.

Baca Juga: KPK Temukan 55 Keping Platinum Seberat Kg saat OTT Bupati Langkat, Nilainya Capai Rp47 Miliar

Di atas lahan tersebut, para PNS membangun rumah menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Pembangunan Daerah Kaltim (BPD Kaltim/Bank Kaltimtara) dan telah melunasi seluruh cicilannya kepada pihak pengembang, PT Dharma Perdana Muda.

Namun, drama dimulai pada 19 Juli 2024 ketika Pemkab PPU ia sebut secara sepihak mencabut kedua SK hibah tersebut melalui SK Bupati Nomor 500.17/190/2024 demi menetapkan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 00001 dan 00002 di kawasan perumahan tersebut. Warga yang tidak terima kemudian menggugat keputusan sepihak itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Babulu PPU Amankan 4 Terduga Maling Padi dan Pupuk, Dua DPO

Perjuangan warga berbuah manis dengan keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 767 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). MA menyatakan kedua SK Hibah awal adalah sah dan mewajibkan Pemkab PPU untuk melepaskan serta menghapuskan tanah hibah tersebut dari Buku Inventaris Barang Milik Daerah.

Ghozali mengatakan, alih-alih mengeksekusi putusan MA secara penuh, Pemkab PPU justru menerbitkan SK Bupati Nomor 500.17/1/2026 yang hanya mencabut HPL tahun 2024, namun tetap tidak menghapus tanah tersebut dari daftar aset daerah. Pemerintah daerah berdalih penundaan penghapusan aset dikarenakan adanya tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2019 yang berada di atas lokasi pemukiman warga.

Baca Juga: Dua Pekan Surat Audiensi Dianggurkan, Pejuang Pembentukan PPU Pertanyakan Respons DPRD

Melihat kebuntuan ini, Ghozali menegaskan warga telah bersurat resmi kepada DPRD PPU untuk meminta tiga poin pengawalan. Pertama, mendesak pelaksanaan RDP bersama Komisi terkait, BKAD, Bagian Hukum Setda, dan Dinas Perkim guna menyusun timeline yang pasti terkait penghapusan aset. Kedua, meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati agar segera mengajukan permohonan pelepasan sebagian HPL tahun 2019 ke Kementerian ATR/BPN. Ketiga, menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

“Slogan membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas di daerah ini tidak akan pernah tercapai jika PNS-nya sendiri ditindas hak dasarnya. Kami meminta fungsi pengawasan DPRD diperketat agar tidak ada lagi pejabat daerah yang melawan hukum dengan mengabaikan putusan pengadilan tertinggi. Kami berharap wakil rakyat berpihak pada keadilan,” kata Ghozali.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#PNS PPU #rdp #dprd #perum korpri Samarinda