KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Konflik sengketa lahan antara warga penghuni Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU resmi menggelinding ke ranah hukum administrasi.
Persatuan Warga Perumahan Korpri telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemkab PPU ke Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan.
Baca Juga: Sapa Ratusan Pemuda Katolik, Kapolres PPU Warning Bahaya Narkoba hingga Jempol di Medsos
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Persatuan Warga Perumahan Korpri PPU, Ghozali, Minggu (5/7/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hak atas tanah perumahan yang telah ditempati para aparatur sipil negara (ASN) sejak belasan tahun lalu.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan cacat prosedur yang serius dalam penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah daerah di atas tanah yang sebenarnya sudah dihibahkan kepada warga," kata Ghozali, mengacu pada dokumen surat pengaduan bernomor 003.869/SK.HIBAH/VII/2026 seperti terlihat pada file yang ditunjukkan Ghozali kepada media ini.
Baca Juga: Kolaborasi Polresta IKN dan Polres PPU Pastikan Doa Nasional 2026 Berlangsung Khidmat
Dia mengungkapkan kronologis sengketa ini berakar dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Hibah tanah milik daerah oleh Pemkab PPU pada tahun 2008 (Nomor: 800/14/2008) kepada 459 orang ASN, yang kemudian berlanjut pada tahun 2014 (Nomor: 800/162/2014) kepada 410 orang ASN. Kepemilikan rumah tersebut didanai melalui skema KPR di Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan akad kreditnya telah dinyatakan lunas.
Namun, konflik mencuat setelah Pemkab PPU menerbitkan SK Bupati Nomor 500.17/190/2024 secara sepihak pada 19 Juli 2024. SK tersebut mencabut status hibah terdahulu dan menetapkan lokasi tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL) 00001 dan HPL 00002 Perumahan Korpri Sungai Parit.
Baca Juga: Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Babulu PPU Amankan 4 Terduga Maling Padi dan Pupuk, Dua DPO
Warga menilai tindakan pemkab melanggar aturan berlapis. Dalam laporannya, Ghozali membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan pemda, di antaranya pengabaian UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA terkait kepastian hukum pendaftaran tanah, serta pelanggaran Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena aturan larangan hibah aset kepada PNS tidak boleh berlaku surut.
"Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 767 K/TUN/2025, pembatalan SK hibah oleh Bupati PPU sebenarnya telah dinyatakan batal dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Ghozali.
Baca Juga: Dukung Program Prioritas Nasional, Polres PPU Sabet Juara III Lomba Ketahanan Pangan Polda Kaltim
Seharusnya, lanjut Ghozali, Pemkab PPU segera menghapus tanah hibah tersebut dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah dan melepaskan aset tersebut secara resmi, bukan justru memasukkannya kembali secara sepihak untuk pengajuan HPL baru. Tindakan pemkab dinilai melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui laporan yang juga ditembuskan kepada Bupati PPU, Ketua DPRD PPU, Ombudsman RI pusat, serta BPN PPU ini, warga berharap Ombudsman Kaltim dapat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa agar hak-hak kesejahteraan pegawai terlindungi di koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dua Pekan Surat Audiensi Dianggurkan, Pejuang Pembentukan PPU Pertanyakan Respons DPRD
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, yang diketahui bertugas untuk menangani persoalan ini, saat dikonfirmasi terkait laporan ke Ombudsman Kaltim itu, melalui pesan WhatsApp (WA) sekira pukul 15.42 Wita, Minggu (5/7), belum memberikan tanggapan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko