KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya angkat bicara terkait langkah warga yang melaporkan sengkarut lahan Perumahan Korpri Griya Mutiara Asri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU, ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan legalitas bagi para penerima hibah di atas objek lahan yang tengah memanas tersebut.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini 11 Tahapan Seleksi Terbuka 5 Jabatan Kepala Dinas di PPU
Saat dihubungi terpisah pada Senin (6/7), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H. Tohar, menyampaikan harapannya agar persoalan yang telah berlangsung lama ini bisa menemui titik terang. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini sedang berupaya keras mengurai permasalahan tersebut agar status hukum masyarakat di perumahan itu menjadi jelas.
"Semoga benang kusut dapat segera teratasi. Prinsip pemerintah daerah bagaimana penerima hibah (lahan) dapat segera definitif mendapatkan legalitas orang per orang atas objek hibah dimaksud. Ini yang sekarang tengah diupayakan," ujar Tohar, Senin (6/7).
Baca Juga: Nadira Az-Zahra Belum Ditemukan! Polisi Telusuri Jejak Digital Mahasiswi Telkom University
Lebih lanjut, Tohar menjelaskan bahwa fokus materi yang kini tengah dikaji secara mendalam oleh jajaran pemkab adalah mengenai operasionalisasi amar putusan kasasi. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya eksekusi hukum di lapangan tidak berbenturan dengan regulasi atau ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Sekiranya amar putusan kasasi dapat segera dioperasionalkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan lain, ini yang menjadi fokus materi di pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Ini Warna dan Ketentuannya
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada di posisi yang berseberangan dengan warga. Sebaliknya, Pemkab PPU memiliki visi dan semangat yang selaras dengan para penghuni perumahan yang berhak atas lahan tersebut.
"Secara prinsip, pemerintah daerah punya semangat dan keinginan yang sama dengan mereka yang telah mendapatkan manfaat dari objek hibah dimaksud," pungkas Tohar.
Baca Juga: Sapa Ratusan Pemuda Katolik, Kapolres PPU Warning Bahaya Narkoba hingga Jempol di Medsos
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, sempat memberikan penjelasan awal mengenai tata kelola birokrasi terkait aset daerah. Nicko menerangkan bahwa urusan pengelolaan aset di lingkungan Pemkab PPU secara struktural berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda PPU, dan dijalankan secara teknis operasional oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU.
Namun, guna menghindari bias informasi dan menjaga penyampaian sikap resmi pemerintah daerah tetap berada di bawah satu pintu, Nicko mengarahkan agar konfirmasi teknis serta kebijakan menyeluruh diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Kabupaten. (*)
Editor : Thomas Priyandoko