KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sikap tegas diambil Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam menegakkan disiplin pegawai. Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di MTsN 3 PPU resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan kontrak kerja.
Penyerahan surat pemutusan kontrak tersebut dirangkaikan langsung dalam agenda Pembinaan Kepegawaian Triwulan II yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, di Ruang Multimedia MTsN 3 PPU, Senin (6/7).
Baca Juga: Resmi Jadi PNS Penuh, Kemenag PPU Gelar Syukuran Sekaligus Lepas 4 ASN Purna Tugas
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir menegaskan, langkah ini menjadi alarm keras bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag PPU agar tidak main-main dengan aturan kedisiplinan, terutama terkait kehadiran dan pengelolaan absensi. Syahrir menyatakan tidak akan ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.
"Jangan sampai ada pembiaran. Jika ada staf yang melanggar dan dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada pegawai yang bersangkutan, tetapi pimpinan satuan kerja (satker) juga akan ikut menerima teguran karena dinilai lalai dalam pengawasan," tegas Syahrir di hadapan seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 3 PPU.
Baca Juga: PLN Janji Akhiri Pemadaman Bergilir 13 Juli, Samri: Semoga Tidak Meleset
Syahrir mengingatkan bahwa hak dan kewajiban ASN harus berjalan berimbang. Profesionalisme dan integritas mutlak diperlukan agar kualitas pelayanan pendidikan madrasah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di tempat yang sama, Analis SDM Aparatur Kemenag PPU, Dewi Ayu Ayomsari, memaparkan sejumlah pembaruan teknis terkait administrasi kepegawaian. Salah satu kebijakan terbaru yang mulai diberlakukan adalah pemusatan administrasi perjalanan dinas.
"Proses penerbitan surat tugas ASN untuk perjalanan dinas luar daerah kini dikoordinasikan langsung oleh Kantor Kemenag Kabupaten, tidak lagi diterbitkan oleh masing-masing satker," urai Dewi.
Dewi juga meminta seluruh ASN memperbarui data pada aplikasi SIMPEG 5. Pasalnya, sistem tersebut kini mengintegrasikan data pegawai langsung dengan sistem gaji web. Kelalaian dalam pembaruan data secara mandiri dipastikan akan menghambat hak-hak kepegawaian, termasuk penghasilan. Selain itu, ASN diwajibkan bijak bermedia sosial demi menjaga citra institusi.
Baca Juga: Waspada Paham Radikal, Humas Polda Sebar Spanduk
Sementara itu, Kepala MTsN 3 PPU, Ah Yamani, menyampaikan apresiasinya atas pembinaan langsung dari kabupaten. Ia juga memuji komitmen para guru dan tenaga kependidikan yang tetap hadir di madrasah demi mengikuti pembinaan ini meski saat ini tengah memasuki masa libur sekolah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko