KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sengketa status kepemilikan lahan di Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) kembali memanas. Warga menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melakukan tindakan sewenang-wenang, sementara pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh langkah penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ketua Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Ghozali, melayangkan kritik keras terhadap isi notulen rapat Satgas Penyelesaian Aset yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU. Menurutnya, ada upaya sistematis dari pemerintah daerah untuk mengambil alih tanah yang diklaim warga sebagai tanah hibah tahun 2008 dan 2014 tersebut.
"Berulang kali pemda melakukan teror kepada warga Perumahan Korpri pemilik tanah yang sah. Ini terbukti dari beredarnya keinginan pemerintah untuk mengambil alih tanah dimaksud secara sewenang-wenang sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat poin ketiga," cetus Ghozali, Selasa (14/7).
Ghozali menambahkan, ketegangan ini bukan hal baru. Setahun lalu, ia mengklaim warga sempat diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan yang memaksa mereka mengosongkan lahan sewaktu-waktu jika diperlukan pemerintah.
Ia pun mempertanyakan apakah top manajemen di Pemkab PPU mengetahui sepak terjang Satgas yang dibentuk Asisten I ini. "Tahu kah Bapak Bupati tentang kelakuan Asisten I dan tindakannya dalam upaya penyelesaian masalah perum korpri melalui satgas ini? Atau jangan-jangan ini memang perintah dari beliau?" tanyanya retoris.
Pemkab PPU Bantah Sepihak, Kedepankan Peran DPRD
Merespons tudingan miring tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU sekaligus Ketua Satgas, Nicko Herlambang, langsung memberikan klarifikasi mendalam. Nicko membantah keras tuduhan adanya intimidasi maupun upaya pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang.
Baca Juga: 184 Mahasiswa KKN Unmul Diterjunkan ke Kutai Barat, Wabup: Jadi Mitra Pembangunan Kampung
Nicko menjelaskan, poin ke-3 dalam kesimpulan notulen rapat tersebut justru merupakan langkah strategis dan formal untuk melindungi hak warga melalui mekanisme pemerintahan yang bersih (good governance). Pihaknya merekomendasikan adanya konsultasi formal dengan DPRD PPU terkait kebijakan penyelesaian tanah Korpri yang tercatat dalam daftar aset daerah dengan kode barang 1.3.1.01.01.01.002 dan nomor register 3 dan 1 tersebut.
"Penyelesaian aset tanah Korpri ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh eksekutif. Karena menyangkut aset daerah yang strategis, maka persetujuan DPRD sebagai lembaga legislatif mutlak diperlukan. Ini aturan tata kelola pemerintahan," terang Nicko, Selasa (14/7).
Nicko memaparkan, ada dua opsi penyelesaian yang ditawarkan dan nantinya akan digodok bersama legislatif secara transparan, yaitu:
-
Pemindahtanganan: Mengalihkan hak kepemilikan dari Pemkab kepada warga Korpri melalui mekanisme hibah atau tukar-menukar yang sah.
-
Penjualan: Melepaskan hak milik daerah dengan imbalan ganti rugi (penjualan) sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Job Market Fair Balikpapan 2026 Diserbu Pencaker, Lulusan SMA/SMK Paling Banyak Dicari!
Langkah ini, menurut Nicko, justru diambil untuk menghindari sengketa hukum dan konflik sosial jangka panjang. Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah bergerak secara tertutup tanpa mendengarkan suara di tingkat tapak.
"Segala pertemuan dan konsultasi yang dilakukan oleh Satgas selama ini selalu melibatkan perwakilan dari warga. Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, serta adil bagi semua pihak, khususnya warga Korpri yang sudah lama bermukim di sana," kata Nicko.(*)
Editor : Thomas Priyandoko