KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong transformasi fundamental dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang sebelumnya karib dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Pemerintah menegaskan bahwa TJSL bukanlah aksi sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada eksistensi bisnis. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, dalam penyampaian Rapat Koordinasi (Rakor) Forum TJSL bersama perwakilan 39 perusahaan di Lantai Tiga Kantor Bupati PPU, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Potensi Fantastis Rumput Laut Desa Babulu Laut Tembus Ratusan Miliar, Begini Trennya
Dalam arahannya, Tohar memberikan evaluasi mendalam mengenai dinamika sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha yang selama ini dinilai belum optimal.
"Dalam ingatan kami, tidak mudah untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan CSR atau TJSL ini selama kabupaten ini berdiri. Pertanyaannya, apakah pemerintah yang belum meng-endorse terlalu jauh? Atau manajemen perusahaan yang belum paham kewajiban itu? Berangkat dari evaluasi ini, ada beberapa catatan penting yang harus kita benahi bersama," tegas Tohar.
Baca Juga: Polres Kutai Timur Selidiki Dugaan Kelalaian Menyebabkan Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth
Ia mengingatkan bahwa regulasi yang mengatur TJSL sudah sangat jelas dan rigid. Setiap sektor korporasi memiliki payung hukum masing-masing yang wajib dipatuhi. Seperti perusahaan Umum atau Swasta (SDA) yang datur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 beserta Peraturan Menteri BUMN beserat turunannya; Perusahaan Umum Daerah (Perumda/Perusda) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta Ketentuan Umum Pelaksanaan, yakni, seluruh korporasi terkait, wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.
"Jadi ketika kita mengacu pada regulasi ini, stigmanya (mohon maaf, Red) bukan lagi soal perusahaan yang 'baik hati'. Tetapi, ini adalah kewajiban hukum (legal obligation) dan kewajiban bisnis," jelasnya.
Baca Juga: Balikpapan Bersiap Sambut 10.000 Tamu Porpamnas IX 2026, Ini Persiapannya!
Menurutnya, Pemkab PPU ingin mengubah persepsi pelaku usaha agar memandang TJSL sebagai investasi, bukan sebagai beban biaya. Menurut Tohar, implementasi TJSL yang tepat sasaran akan memberikan dampak positif besar bagi keberlanjutan perusahaan itu sendiri. Seperti, menurunkan risiko sosial dalam meminimalisir potensi konflik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan hingga, meningkatkan reputasi, hingga investasi jangka panjang.
"Yakinkan ketika ini dilaksanakan dengan baik, insyaallah perusahaan Bapak dan Ibu sekalian akan aman dari persoalan-persoalan yang biasa melingkupi eksistensi perusahaan," sebutnya. (*)
Editor : Sukri Sikki