Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polres PPU Kampanyekan Pencegahan Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Arief • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:18 WIB
KARHUTLA: Imbauan kebakaran hutan dan lahan Polres PPU.(IST)
KARHUTLA: Imbauan kebakaran hutan dan lahan Polres PPU.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Polres Penajam Paser Utara (PPU) semakin intensif melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan serta meminimalisasi dampak buruk karhutla terhadap kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Kaltim Masuk 10 Besar Investasi Nasional, PMDN Peringkat 6 dan PMA Posisi 15

"Mari kita jaga alam untuk masa depan kita bersama. Kebakaran hutan dan lahan sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, merugikan ekonomi, dan yang terpenting, pelakunya dapat dipidana," tegas Andreas, Rabu (15/7).

Dalam upaya pencegahan ini, Polres PPU menekankan empat poin penting yang harus dipatuhi masyarakat, yakni:
Dilarang membakar hutan dan lahan.
Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan.
Dilarang meninggalkan api di hutan dan lahan.
Dilarang membuang botol kaca di sembarang tempat.

Baca Juga: Modal Infrastruktur dan Letak Strategis, Balikpapan Siap jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim IX/2030

Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan tegas menanti bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku karhutla tidak main-main, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 15 miliar.

Baca Juga: Bandar Sabu di Kukar Digerebek, Anak Buah Kabur Bawa Senjata Api Rakitan, Kini Diburu Polisi

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran atau kejadian kebakaran di lapangan melalui layanan Call Center Polri 110.
"Cegah karhutla, selamatkan hutan, selamatkan kita semua," kata Andreas.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
imbauan polres ppu karhutla