PENAJAM – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) "Sipakario" Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, mulai mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan sejak April lalu hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut atau follow up dari wakil rakyat.
Ketua Pokdarwis Pantai Sipakario, Ridho Ahmad Sukriansyah mengungkapkan, pihaknya mendesak DPRD PPU agar segera menjadwalkan RDP tersebut. Pertemuan ini dinilai krusial guna memperjelas status legalitas lahan di area destinasi wisata yang kini tengah didera masalah klaim sepihak.
Baca Juga: Perluas Syiar Islam, DPD Hidayatullah PPU Gelar Pengajian Bulanan Bergilir di Petung
"Kami masih menunggu respons resmi dari DPRD PPU. Surat permohonan RDP dengan nomor 005/POKDARWIS/IV/2026 sudah kami kirimkan sejak 24 April 2026. Namun, sudah berbulan-bulan berjalan belum ada kejelasan kapan hearing ini dilaksanakan," keluh Ridho, Minggu (19/7).
Persoalan ini bermula dari munculnya surat kepemilikan atas nama individu di atas lahan destinasi wisata. Padahal, di atas area tersebut, pemerintah daerah telah mengucurkan anggaran miliaran rupiah untuk membangun fasilitas siring beton sepanjang 40 meter x 500 meter. Bahkan klaim lahan tersebut kini dilaporkan bertambah lagi sejauh 200 meter ke arah timur laut.
Baca Juga: Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan di Graha Pemuda Dikawal Ketat Polres PPU
Ketiadaan kepastian hukum dan kejelasan status lahan ini berdampak sistemik terhadap pengembangan potensi wisata lokal. Akibat sengketa yang berlarut-larut, bantuan stimulan untuk pembenahan sarana, prasarana, serta daya tarik wisata dari pihak luar menjadi terhambat.
Padahal, Pantai Sipakario memiliki prospek cerah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah sukses menembus nominasi 50 besar destinasi desa wisata dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) oleh Kemenparekraf RI.
Baca Juga: Peringati Hari Anak dan HAN, Polres PPU Gelar Cek Kesehatan Gratis di Arena CFD
Pokdarwis berharap DPRD PPU dapat segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan instansi terkait, seperti Bupati PPU, ATR/BPN, Dinas Perizinan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah ini dinilai mendesak agar ada solusi konkret yang berkekuatan hukum tetap, tanpa mengorbankan aset daerah dan masa depan pariwisata PPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko