KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merilis laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM/IKM) untuk periode triwulan kedua, April hingga Juni 2026. Berdasarkan survei layanan kesehatan tersebut, RSUD RAPB berhasil menorehkan nilai IKM sebesar 88,08, yang masuk dalam kategori "Sangat Baik".
Survei periodik ini melibatkan sebanyak 1.149 responden pengguna layanan kesehatan. Dari total responden tersebut, komposisi jenis kelamin didominasi oleh perempuan sebanyak 688 orang, sementara responden laki-laki tercatat sebanyak 461 orang.
Baca Juga: Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Resmi Naik Jadi Rp75 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026
Jika dibedah berdasarkan profil data responden, mayoritas pengguna layanan yang mengisi survei ini berlatar belakang pendidikan SLTA sebanyak 555 orang, diikuti lulusan SD (200 orang), SLTP (186 orang), Sarjana/S1 (158 orang), D3 (35 orang), Pascasarjana/S2 (3 orang), serta kategori lainnya sebanyak 12 orang.
Sementara dari aspek profesi, kelompok pekerja kategori "Lainnya" mendominasi dengan jumlah 847 orang, disusul oleh karyawan swasta (232 orang), Pegawai Negeri Sipil/PNS (58 orang), dan anggota TNI (12 orang). Berdasarkan kelompok usia, rentang umur 31–40 tahun menjadi pengisi survei terbanyak dengan 390 responden, diikuti usia 21–30 tahun (341 responden), usia 41–50 tahun (230 responden), usia 51–70 tahun (136 responden), dan usia 11–20 tahun (52 responden).
Baca Juga: KEK Maloy Sudah Kantongi Investasi Puluhan Triliun, Investor Smelter Batu Bara Mulai Melirik
Pihak manajemen rumah sakit juga memetakan nilai dari sembilan unsur pelayanan untuk melihat aspek mana saja yang menjadi keunggulan serta memerlukan peningkatan. Unsur Biaya/Tarif mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat dengan skor mencapai 97,00, disusul oleh aspek Sarana Pengaduan dan Keluhan yang mencatatkan nilai 93,34.
Berikut adalah rincian lengkap nilai unsur pelayanan di RSUD RAPB PPU selama periode April–Juni 2026:
Biaya/Tarif: 97,00
Sarana Pengaduan dan Keluhan: 93,34
Perilaku Pelaksana: 88,53
Kompetensi Pelaksana: 87,91
IKM/Unsur Pelayanan Pendaftaran: 85,82
Sarana & Prasarana: 85,58
Waktu Penyelesaian: 85,26
Persyaratan: 85,08
Kesesuaian Pelayanan dengan Standar Pelayanan: 84,24
Melalui keterangan resminya, manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas penilaian dan masukan yang telah diberikan. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi bahan acuan penting untuk terus memperbaiki, membenahi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan ke depannya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko