KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Selasa (21/7/2026).
Revisi regulasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya agar aturan di tingkat daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Laka Lantas Samboja-Sepaku, Avanza Masuk Jurang 4,5 Meter, Sopir Terancam UU LLAJ
Bupati PPU Mudyat Noor menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya menjadi dasar tunggal pemungutan pajak daerah. Namun, penyesuaian materi dinilai perlu dilakukan menyusul arahan dan catatan evaluasi dari pemerintah pusat.
“Perubahan ini menjadi sebuah keharusan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Mudyat Noor saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah dalam sidang paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat memaparkan tiga fokus utama perubahan yang telah disetujui bersama. Pertama, penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
“Khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan. Selain itu, pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi UMKM kuliner skala mikro dengan omzet di bawah Rp48 juta per tahun,” katanya.
Fokus kedua adalah modernisasi layanan melalui penataan kembali objek retribusi daerah. Cakupannya meliputi layanan kebersihan, parkir, pasar, pelelangan, rumah potong hewan, kepelabuhanan, tempat rekreasi, hingga pemanfaatan aset daerah.
Aturan baru tersebut juga menyederhanakan mekanisme pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Serta administrasi dalam penerapan formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih jelas, penghapusan pungutan administrasi non-dasar hukum, serta skema setoran bruto untuk pengelolaan parkir oleh pihak ketiga demi menjamin kepastian hukum,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Pemkab PPU akan segera meneruskan berkas raperda kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta para pejabat instansi terkait. (*)
Editor : Ery Supriyadi