Ketua Aliansi Pemuda PPU, Eko Cahyo Riswanto, menyebut PPU saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Selain penurunan daya beli, ia menyoroti ketidakpastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bayang-bayang sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proporsi belanja pegawai, hingga kebijakan Pemkab PPU yang terpaksa melobi pinjaman ke Bank Kaltimtara guna menutup utang kegiatan tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polsek Waru Masuk Sekolah di PPU
"Di tengah situasi yang seharusnya menuntut efisiensi, justru ada fenomena menarik ketika satu dinas diisi hingga 11 orang Tenaga Ahli (TA) yang gajinya dibebankan pada APBD PPU," ujar Eko Cahyo Riswanto, Senin (27/7).
Ia menilai keberadaan belasan tenaga ahli dalam satu instansi tersebut bertolak belakang dengan kondisi keuangan daerah dan efisiensi program prioritas yang tertunda. Aliansi Pemuda PPU berencana bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit beban kerja para tenaga ahli tersebut, sekaligus mendesak DPRD PPU melakukan evaluasi.
Respon Sekkab PPU
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat merupakan dampak dari dinamika ekonomi nasional yang juga dirasakan di daerah.
Baca Juga: BMKG Prakirakan PPU Didominasi Cuaca Berawan Sepekan Ke Depan, Sepaku Berpotensi Hujan Ringan
Terkait keberadaan PPPK paruh waktu, Tohar menegaskan bahwa hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. "Soal PPPK paruh waktu, itu bagian dari kebijakan nasional. Pada saatnya daerah akan mengikuti ketentuan dimaksud," kata Tohar, Senin (27/7).
Mengenai porsi belanja pegawai dan kewajiban pembayaran utang, Tohar menjamin Pemkab PPU tetap berpedoman pada aturan keuangan yang berlaku. Setiap penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) dipastikan melalui tahapan evaluasi agar tidak melanggar ketentuan Kemendagri.
Baca Juga: Disketapang PPU Perkuat Kemitraan dengan Bulog, Buka Peluang Usaha Pangan bagi Masyarakat
Adapun sorotan mengenai penempatan 11 tenaga ahli di satu unit kerja, Sekkab menyambutnya sebagai masukan. "Berkenaan dengan eksistensi TA pada unit kerja tertentu, itu menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi kami," ujarnya.(*)