KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Rencana pembangunan rumah ibadah jenis gereja di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses mematuhi aturan hukum yang berlaku guna mencegah dinamika sosial di tengah masyarakat.
Hal ini mengemuka saat Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menerima audiensi Lurah Sungai Parit, Jonathan Lismana, di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jonathan melaporkan adanya rencana warga untuk membangun tempat ibadah. Namun, setelah diverifikasi, persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 ternyata belum terpenuhi secara lengkap. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman jika tidak diiringi pemahaman hukum yang utuh dari warga.
Menanggapi laporan itu, Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa hak beribadah setiap warga negara dijamin penuh oleh negara. Kendati demikian, mekanisme pendirian fisik tempat ibadah tetap wajib merujuk pada regulasi untuk menjaga kondusivitas wilayah.
"Mendirikan rumah ibadah tidak sesederhana membangun rumah tinggal. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006," tegas Syahrir.
Ia menambahkan, aturan tersebut diciptakan bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan menjadi panduan resmi demi menjamin ketertiban dan merawat kerukunan antarwarga.
Baca Juga: Sapu Bersih Operasi Antik Mahakam 2026, Polres PPU Gulung 23 Tersangka Narkoba
Siapkan Sosialisasi Libatkan Tokoh Masyarakat
Sebagai langkah preventif dan tindak lanjut konkret, Kemenag PPU bersama pihak Kelurahan Sungai Parit sepakat untuk segera menggelar sosialisasi edukatif dalam waktu dekat.
Kegiatan tersebut nantinya akan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, unsur pemerintah dan aparat terkait.
Melalui forum edukasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan gambaran utuh mengenai prosedur administrasi dan syarat teknis pendirian rumah ibadah. Dengan begitu, seluruh proses legalitas dapat berjalan tertib tanpa mencederai kehidupan bermasyarakat yang harmonis di PPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko