Ini Jadwal Job Fair di PPU, Libatkan 24 Perusahaan dan Prioritaskan Pencaker Lokal

Ahmad Maki • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:26 WIB
MATANGKAN: Disnakertrans PPU bersama Bursa Kerja Khusus (BKK) serta perwakilan perusahaan menggelar technical meeting persiapan pelaksanaan Job Fair 2026, Kamis (30/7/2026). (AHMAD MAKI/KP)
MATANGKAN: Disnakertrans PPU bersama Bursa Kerja Khusus (BKK) serta perwakilan perusahaan menggelar technical meeting persiapan pelaksanaan Job Fair 2026, Kamis (30/7/2026). (AHMAD MAKI/KP)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Sebanyak 24 perusahaan dari berbagai sektor dipastikan ikut meramaikan ajang penyerapan tenaga kerja dalam Job Fair 2026.

Bursa kerja yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu rencananya akan berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 5–6 Agustus 2026, dan dipusatkan di Gedung Graha Pemuda PPU.

Baca Juga: Kaltim Post Raih Penghargaan Media Lokal Terbaik di Media Brand Awards 2026 SPS Indonesia

Mewakili Kepala Disnakertrans PPU Adriani Amsyar, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang terlibat bergerak sangat beragam. Mulai bidang jasa, perkebunan, perbankan, perhotelan, telekomunikasi, kesehatan, distribusi, hingga otomotif.

"Untuk kesiapan teknis pelaksanaan telah dimantapkan melalui technical meeting bersama para peserta Job Fair (Kamis)," kata Eko, Jumat (31/7).

Eko menjelaskan, sejumlah perusahaan besar dari berbagai wilayah dipastikan hadir membuka lowongan kerja. Dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PPU, terdapat RS Hermina Nusantara, PT Ekosistem Prima Nusantara, PT Itci Hutani Manunggal (IHM), PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK), serta sektor perbankan seperti Bankaltimtara, Bank Mandiri, dan BTPN Syariah.

Baca Juga: Haduh! Jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Kini Dipotong Pajak 0,5% Otomatis, Ini Ketentuannya

"Sementara dari Balikpapan, turut bergabung Novotel, The Prima Hotel, hingga PT Elang Utama Karya," ujarnya.

Eko menegaskan, berdasarkan hasil technical meeting, seluruh perusahaan peserta wajib mematuhi sejumlah poin kesepakatan penting demi kelancaran acara. Seluruh perusahaan wajib mengikuti rangkaian Job Fair 2026 secara penuh hingga selesai selama dua hari pelaksanaan.

"Kami juga mengimbau agar perusahaan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Eko. 

Baca Juga: Wow! 414 SPPG Anomali Ditemukan BGN, Ada Dapur yang Sudah Terima Dana tapi Belum Beroperasi

Selain kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan banner identitas di setiap stand, Disnakertrans PPU juga mengingatkan para pencari kerja (pencaker) untuk mempersiapkan berkas administrasi mereka dengan cermat.

Sebab seluruh proses rekrutmen akan memperhatikan kelengkapan dokumen para pelamar, khususnya kepemilikan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK/1) atau yang dikenal sebagai Kartu Kuning.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan peluang ini diimbau untuk segera melengkapi dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi Job Fair minggu depan," imbuhnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
penajam paser utara job fair pencaker jadwal lokal