Disperkimtan PPU Gunakan Skema APBN dan APBD untuk Perbaikan Rumah, Konstruksi Ditargetkan Dimulai Agustus 2026

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan PPU Khairil Achmad. (FOTO AHMAD MAKI/KP)
Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan PPU Khairil Achmad. (FOTO AHMAD MAKI/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan pelaksanaan program perbaikan rumah tahun 2026.

Selain memperketat persyaratan legalitas lahan bagi calon penerima, pemerintah daerah juga menyiapkan dua skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD untuk mempercepat pembangunan rumah layak huni.

Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan PPU Khairil Achmad mengatakan, terdapat perbedaan nilai bantuan maupun mekanisme pelaksanaan antara program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dan program rehabilitasi rumah yang didanai APBD PPU.

Untuk program BSPS yang bersumber dari APBN, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Pertamina Beri Beasiswa Rp 250 Juta untuk Mahasiswa PPU, Bupati Mudyat Noor Sebut Keberadaan IKN Jadi Ajang Peningkatan Kualitas SDM

Anggaran tersebut terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta sebagai upah tukang dengan mekanisme swakelola oleh masyarakat.

Sementara itu, program rehabilitasi rumah yang didanai APBD PPU memberikan bantuan sebesar Rp 25 juta per unit.

Berbeda dengan skema APBN, pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui penyedia jasa atau kontraktor yang ditunjuk pemerintah.

Khairil menjelaskan, pada tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan rehabilitasi sebanyak 21 rumah melalui APBD.

Sebanyak 13 unit diprioritaskan di kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Penajam dan Desa Maridan, sedangkan delapan unit lainnya tersebar di luar kawasan kumuh. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 650 juta.

“Kalau yang dari APBD sekitar 21 unit. Sebanyak 13 unit dipusatkan di kawasan kumuh, yaitu Kelurahan Penajam dan Desa Maridan, sedangkan delapan unit lainnya berada di luar kawasan kumuh. Total anggaran APBD yang disiapkan mencapai Rp 650 juta,” ujar Khairil.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tahun Ini, 278 Rumah di PPU Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 

Selain aspek pendanaan, Disperkimtan juga memperketat proses verifikasi calon penerima bantuan. 

Tahun ini, setiap penerima diwajibkan menunjukkan sertifikat asli atau dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut Khairil, kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, lahan yang dijadikan agunan, maupun potensi penarikan bantuan.

“Kementerian mewajibkan penerima menunjukkan sertifikat asli atau legalitas lahan yang sah. Legalitas ini penting agar bantuan rumah di kemudian hari tidak menjadi objek sengketa, agunan, atau memicu penarikan dan penyitaan,” tegasnya.

Memasuki Agustus 2026, pelaksanaan tahap pertama telah memasuki proses penunjukan toko penyedia material bangunan dan penyelesaian verifikasi akhir.

Disperkimtan menargetkan pekerjaan konstruksi dapat dimulai secara bertahap pada bulan ini sehingga manfaat program segera dirasakan masyarakat yang membutuhkan. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara rumah layak huni ibu kota nusantara Kutai Barat Bupati PPU Mudyat Noor