Pemkab PPU Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum, Amankan Aset Daerah dan Cegah Risiko Korupsi

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Mudyat Noor (tengah) dan Harwanto dalam penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati PPU, Senin (10/8).
Mudyat Noor (tengah) dan Harwanto dalam penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati PPU, Senin (10/8).

KALTIMPOST.ID-Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat pendampingan hukum dalam menjalankan program pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati PPU, Senin (10/8). Pendampingan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga: Bupati Cari Pejabat yang Berintegritas dan Inovatif untuk Jadi Kepala OPD di Pemkab PPU

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, tata kelola pemerintahan membutuhkan keseimbangan antara kecepatan pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah dituntut bergerak cepat, tetapi setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Dalam menjalankan pemerintahan, kita memerlukan dua hal, yaitu kecepatan dan kehati-hatian. Kita dituntut cepat dalam memberikan pelayanan, tetapi jangan sampai karena terlalu cepat kemudian regulasi yang ada tidak terpenuhi,” ujarnya.

Mudyat secara khusus menyoroti pengelolaan aset daerah yang masih terbengkalai dan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah aset yang pernah dikerjasamakan dengan pihak ketiga disebut masih menggantung tanpa kepastian pengelolaan sehingga belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Persoalan lainnya berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan pemerintah daerah dan pusat. Salah satunya mengenai penyerahan lahan daerah untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN), tetapi belum dimanfaatkan.

Mudyat mempertanyakan kemungkinan adanya klausul yang mengatur pengembalian aset kepada daerah apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

“Jika aset daerah sudah diserahkan tetapi tidak juga dibangun oleh pusat, bagaimana statusnya? Apakah bisa dibuat klausul perjanjian bahwa jika dalam dua tahun tidak dimanfaatkan, aset kembali ke daerah?” katanya.

Baca Juga: Jalan hingga Ramp Door Perlu Perbaikan, Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan Diadang Masalah Anggaran

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji bersama kejaksaan agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam mengambil kebijakan.

Pendampingan sejak tahap perencanaan juga dinilai penting sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Dengan kepastian hukum, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tidak ragu menjalankan program pembangunan sesuai ketentuan.

Kepala Kejari PPU Harwanto mengatakan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan pendampingan.

“Tugas kami di bidang Datun adalah memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum agar Pemkab PPU memiliki kepastian hukum dan dapat bekerja dengan lebih nyaman,” ujarnya.

Penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekkab PPU Tohar, Asisten I Sekkab PPU Nicko Herlambang, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU. (ami/adv/rd)

Editor : Romdani.
risiko korupsi penajam paser utara aset daerah kejaksaan negeri Bupati PPU Mudyat Noor