BPRS Bank Manfaat Klarifikasi Tunggakan Dana Bergulir Pemkab PPU, Dana Rp 4 Miliar Dipastikan Aman 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:09 WIB
Bank Manfaat
Bank Manfaat

KALTIMPOST.ID-Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Manfaatsyariah atau Bank Manfaat memberikan klarifikasi terkait persoalan pembiayaan dana bergulir milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Manajemen menegaskan posisi bank dalam program tersebut hanya sebagai bank penyalur atau channeling agent.

Direktur Bank Manfaat Antony Ilyas mengatakan skema kerja sama dana bergulir tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) terdahulu yang kini telah berakhir.

“Sebagai channeling agent, seluruh keputusan teknis dan kebijakan program berada di tangan pemerintah daerah,” kata Antony kepada media ini, Rabu (12/8).

Baca Juga: Fasilitas Olahraga di Mahulu Masih Minim, KONI Dorong Pembangunan GOR Mini

Menurut dia, kewenangan mulai penentuan kriteria penerima, rekomendasi hingga persetujuan pembiayaan berada pada Pemkab PPU sebagai pemilik program dan dana.

Hal serupa berlaku dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Kebijakan terkait penagihan, restrukturisasi maupun penghapusan menjadi ranah pemerintah daerah sesuai skema kerja sama yang telah ditetapkan.

Meski kewenangan pengambilan keputusan berada di Pemkab PPU, Antony memastikan Bank Manfaat tetap terlibat membantu penyelesaian persoalan dana bergulir tersebut.

“Kami tetap kooperatif untuk membantu proses penagihan di lapangan serta mengelola lalu lintas keuangan secara administratif sesuai dengan koridor hukum perbankan yang berlaku,” jelasnya.

Manajemen baru Bank Manfaat juga terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian PPU.

Koordinasi diarahkan untuk membantu penagihan sekaligus menyelesaikan rekonsiliasi data piutang.

Langkah tersebut diperlukan agar posisi pembiayaan dan kewajiban penerima dana bergulir dapat tercatat secara jelas.

Baca Juga: Belanja Pegawai Mahulu Aman, tapi Pemkab Kejar Dana Transfer Rp 300 Miliar yang Tertahan di Pusat

“Kami terus berkoordinasi dalam hal penagihan dan berkomitmen menyelesaikan proses rekonsiliasi data ini hingga tuntas,” ujarnya.

Selain tunggakan pembiayaan, masih terdapat dana pokok milik Pemkab PPU yang tersimpan atau standby di bank. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Antony memastikan dana tersebut masih dalam kondisi aman dan dapat ditindaklanjuti sesuai instruksi pemerintah daerah.

Namun, proses penarikan maupun pengelolaan selanjutnya tetap membutuhkan dasar hukum yang memadai.

Menurutnya, kelengkapan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

“Kami pastikan dana tersebut aman dan sepenuhnya tunduk pada instruksi Pemkab PPU, sepanjang Pemkab PPU telah melengkapi payung hukum dan regulasi pendukung yang sah demi menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
Bank Manfaat PPU penajam paser utara ibu kota nusantara dana bergulir Bupati PPU Mudyat Noor