KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat sertifikasi dan penataan legalitas aset tanah keagamaan, khususnya tanah wakaf.
Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengejar pemenuhan syarat usulan pembangunan infrastruktur lewat skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2027.
Baca Juga: Keluhan Tagihan Jargas PPU Membengkak, Manajemen Tak Berikan Tanggapan
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengsertifikatan dan Penataan Aset Tanah Keagamaan yang digelar bersama Badan Pertanahan (BPN) PPU dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) PPU di Anjungan Lantai II Kantor Kemenag PPU, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, BPN PPU turut menyerahkan sertifikat tanah wakaf KUA Kecamatan Babulu yang telah selesai diproses.
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menyatakan percepatan ini merupakan implementasi MoU tahun 2026 antara Kemenag dan BPN PPU, sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: Mantapkan Pelayanan Bebas Pungli, Satlantas Polres PPU dan Stakeholder Koordinasi di Samsat Penajam
Legalitas tanah menjadi syarat mutlak usulan proyek SBSN 2027, mencakup pembangunan Balai Nikah KUA Babulu serta fasilitas di MAN PPU dan MTsN 2 PPU.
"Sinergi ini amanah MoU. Legalitas tanah sangat penting untuk mendukung program pembangunan SBSN. Kami berupaya agar pengadministrasian dan sertifikasi berjalan lebih cepat dan tertib," ujar Syahrir.
Baca Juga: Puluhan Personel Polres PPU Jalani Ujian Bela Diri demi Usulan Kenaikan Pangkat
Kepala BPN Kabupaten PPU, Lena Purnama Sari, menekankan pentingnya koordinasi awal agar hambatan administrasi tidak menunda penerbitan sertifikat. Ia menyoroti masih banyaknya aset wakaf yang belum dilengkapi dokumen resmi, sehingga membutuhkan pendampingan aktif dari Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag dan KUA.
Tantangan lapangan turut diungkapkan Ketua BWI Kabupaten PPU, H. Usep Suciadi. Mayoritas tanah wakaf masjid dan musala di PPU saat ini hanya berpegang pada surat keterangan wakaf yang diketahui kepala desa. Selain itu, terdapat aset yang membutuhkan penanganan khusus, seperti penyelesaian tanah wakaf ruishlag di Kecamatan Sepaku.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Anggota DPR Dapil Kaltim Diganti dari Ketua Komisi X, Ini Jabatan Barunya
Guna mengatasi celah administrasi tersebut, rapat koordinasi ini juga menyepakati penguatan integrasi data wakaf melalui sistem digital KUA E-AIW untuk menjamin ketertiban layanan perwakafan di wilayah PPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko