KALTIMPOST.ID, PENAJAM– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak ada pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat III bagi pejabat struktural pada tahun anggaran ini.
Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengungkapkan, ketersediaan anggaran daerah serta jadwal pendaftaran nasional menjadi alasan utama belum diadakannya diklat regenerasi pejabat tersebut tahun ini. "Untuk tahun ini sepertinya tidak ada Diklat Pim 3. Alasannya karena kita melihat posisi anggaran," ujar Khairudin, ditemui di ruangannya, Kamis (20/8).
Baca Juga: Puluhan UMKM dan Pegiat Seni Budaya Lokal Bakal Ramaikan Bayan Craft Art Fest 2026
Selain kendala efisiensi anggaran, batas waktu pendaftaran program pelatihan di tingkat nasional maupun provinsi umumnya telah ditutup. Menurutnya, pendaftaran Diklat Pim biasanya diselenggarakan pada awal hingga pertengahan tahun.
"Pendaftaran biasanya mulai masuk di Juli untuk masa pelatihan dua sampai tiga bulan. Biasanya jadwalnya ada di awal tahun dan tengah tahun, jadi untuk tahun ini jangka waktunya sudah lewat," jelasnya.
Khairudin menambahkan, BKPSDM PPU sebenarnya telah mengusulkan kebutuhan anggaran Diklat Pim, baik untuk Pim II maupun Pim III, dalam tahap perencanaan anggaran daerah. Meski batal terlaksana tahun ini, dia menilai hal tersebut tidak mengganggu operasional kepegawaian secara signifikan.
Baca Juga: HUT Ke-81 RI, Pupuk Kaltim Perkuat Peran Dukung Ketahanan Pangan
Mengenai peluang pelaksanaan di tahun mendatang, pihak BKPSDM masih akan memantau alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Tahun depan kita lihat dulu anggaran yang diberikan oleh TAPD, moga-moga ada," ucapnya.
Saat ini, masih terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU yang menanti kesempatan untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan guna penjenjangan karier kepegawaian.
Baca Juga: BSG Cup 2026 Dimulai, Perbasi Kaltim Berharap Lahir Bibit Basket Baru
"Untuk Pim II, jika ditambah pejabat yang baru ada sekitar 10 orang. Itu belum termasuk yang membutuhkan Diklat Pim III," pungkas Khairudin. (*)
Editor : Dwi Restu A