KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kerja sama dengan BPRS Manfaat dalam penyaluran dana bergulir menggunakan skema channeling, bukan executing. Melalui skema tersebut, dana APBD dititipkan di bank untuk disalurkan kepada pelaku UMKM dan kelompok tani.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar mengatakan skema yang diterapkan dapat disebut channeling plus karena Pemkab PPU turut memberikan rekomendasi terhadap calon penerima pembiayaan.
“Sistemnya adalah channeling, bukan executing. Channeling itu menitipkan uang daerah di BPRS Manfaat untuk bisa diakses oleh masyarakat kita dari dua kelompok tersebut,” ujar Tohar, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, kedua program tersebut kini menyisakan persoalan cukup besar karena nilai dana yang masih berada di masyarakat (outstanding) relatif tinggi. Dalam skema channeling plus, Pemkab PPU tidak hanya menempatkan dana, tetapi juga memberikan rekomendasi calon debitur. Karena itu, ketika muncul kredit macet, penyelesaiannya diharapkan menjadi tanggung jawab bersama Pemkab PPU dan BPRS Manfaat.
Baca Juga: Distan PPU Susun Peta Jalan Pemanfaatan Alsintan, Dukung Efisiensi dan Pemerataan Bantuan Petani
“Channeling plus itu artinya ketika pemerintah daerah memberikan rekomendasi atas calon debitur, nanti kaitannya dengan kewajiban debitur terhadap BPRS Manfaat, harapan kita itu menjadi tugas bersama,” tegasnya. Tohar mengatakan Pemkab PPU mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait dana pokok yang masih tersimpan di BPRS Manfaat.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, dana yang masih tersimpan dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukan awal, yakni untuk program UMKM dan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun, secara tata kelola keuangan daerah, dana tersebut harus ditarik terlebih dahulu ke kas daerah sebelum dianggarkan kembali melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Tidak (perlu kajian lagi), tinggal eksekusi saja sebetulnya (dana di Bank Manfaat). Karena LHP sudah mengatakan itu. Tetapi bila diperlukan, akan dilakukan kajian hukum bagaimana menarik dana yang tersimpan di bank tersebut,” katanya.
Baca Juga: NTP Petani Kaltim Naik 1,99 Persen, Daya Beli Petani Menguat
Terkait tunggakan debitur, Pemkab PPU tidak menuntut pelunasan sekaligus. Pemerintah membuka opsi pembayaran secara bertahap melalui cicilan.
Tohar mengingatkan bahwa dana tersebut merupakan uang masyarakat sehingga debitur diharapkan memiliki iktikad baik mengembalikannya. Dengan demikian, dana dapat kembali digulirkan dan dirasakan masyarakat lainnya.
“Pendekatannya tidak juga harus sekaligus, saya pikir melalui mekanisme cicilan juga boleh. Yang penting itu ada iktikad baik,” tuturnya.
Berdasarkan data awal Dinas KUKM Perindag PPU, terdapat 82 nasabah penerima dana bergulir. Dari jumlah tersebut, 73 nasabah masih belum melunasi, sedangkan sembilan nasabah telah menyelesaikan kewajibannya.
Dari plafon sekitar Rp2,5 miliar, dana yang masih berada di masyarakat mencapai Rp1,178 miliar atau 47,14 persen. Sementara sekitar Rp1,2 miliar masih tertampung di BPRS Manfaat.
Untuk program alsintan, dana yang masih berada di masyarakat mencapai Rp1,904 miliar, sedangkan dana yang belum terpakai sebesar Rp2,908 miliar. Jika digabung dari kedua program tersebut, dana yang masih tertampung di BPRS Manfaat mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Baca Juga: Pemkot Bontang Hapus Denda PBB-P2 100 Persen Hingga 15 Desember 2026
LHP BPK juga mencatat saldo pada rekening margin yang merupakan hak Pemkab PPU sebesar Rp211,509 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp34,987 juta milik Dinas Pertanian dan Rp176,523 juta milik Dinas KUKM Perindag.
Sebelumnya, Direktur BPRS Manfaat Antony Ilyas mengatakan posisi bank dalam program tersebut murni sebagai channeling agent. Berdasarkan perjanjian kerja sama sebelumnya, kewenangan penentuan penerima hingga penyelesaian pembiayaan bermasalah berada pada Pemkab PPU sebagai pemilik program dan dana.
Meski demikian, pihak bank tetap berkoordinasi dengan Pemkab PPU dalam proses penagihan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Antony juga memastikan dana pokok yang masih tersimpan di bank dalam kondisi aman dan tunduk pada instruksi Pemkab PPU, sepanjang pemerintah daerah telah melengkapi payung hukum dan regulasi pendukung untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (riz)