PPU Perketat Pengawasan Konstruksi Risiko Tinggi, Badan Usaha Wajib Penuhi SMKK dan Legalitas

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Dinas PUPR PPU melalui Bidang Bikon melakukan sosialisasi pengawasan konstruksi dalam tahapan pembangunan sekolah Santa Ursula Penajam pada Mei lalu.
Dinas PUPR PPU melalui Bidang Bikon melakukan sosialisasi pengawasan konstruksi dalam tahapan pembangunan sekolah Santa Ursula Penajam pada Mei lalu.

PENAJAM– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat langkah pembinaan dan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bagi para pelaku usaha. 

Pengawasan intensif ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan konstruksi, mulai dari masa persiapan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan bangunan gedung.

Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, menyebutkan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dipatuhi, terutama pada bangunan atau fasilitas berisiko tinggi.

Landasan hukum penerapan tersebut meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

"Fungsi bangunan gedung khusus yang berrisiko tinggi wajib hukumnya ada K3 Konstruksi. Contohnya pabrik CPO yang memiliki boiler. Berdasarkan aturan teknis, ada inspeksi berkala yang mewajibkan operasionalnya sesuai standar. Ahli K3 Konstruksi itu berbeda dengan K3 Umum," tegas Fernando, Senin (24/8/2026).

Fernando mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah bangunan berdiri. Setiap perubahan fisik maupun alih fungsi bangunan wajib melalui prosedur pengawasan karena berdampak langsung pada kontur dan struktur konstruksi. Pelaku usaha juga diwajibkan mengisi Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Konstruksi (SIMAK K3) serta formulir pengawasan tahunan sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

"Pentingnya pengawasan ketat ini dibuktikan dengan adanya kasus kegagalan konstruksi pada fasilitas water treatment di salah satu kawasan perumahan swasta di PPU, yang sempat ambruk dan menghantam rumah konsumen. Insiden tersebut menjadi bukti nyata belum berjalannya SMKK dan manajemen konstruksi secara optimal di lapangan," sebutnya.

Selain keandalan struktur, Dinas PUPR PPU juga menyoroti legalitas tenaga kerja dan peralatan berat. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, seluruh tenaga kerja yang beroperasi di sektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Badan usaha maupun pekerja yang tidak memenuhi standar legalitas tersebut dapat dikenakan sanksi tegas.  Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU,telah menyiapkan sanksi berjenjang yang dimulai dari pembinaan, surat teguran 1 hingga 3, pelaporan ke dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP.

"Hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran berat atau perubahan bangunan tanpa pemberitahuan resmi," katanya.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Dinas PUPR PPU menerbitkan Surat Nomor 600.2.10/625/PUPR/2026 mengenai Pemberitahuan Sosialisasi dan Kunjungan Lapangan Pengawasan Konstruksi. Langkah ini ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 600.2.10/946/PUPR/2026 tentang Permohonan Data Tertib Pengawasan dan Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Melalui surat permohonan tersebut, Dinas PUPR PPU meminta pengumpulan Data Tertib Pemanfaatan Bangunan Gedung (2020–2025) serta Data Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung tahun berjalan (2026).

Pendataan dan pengawasan lapangan ini menyasar sejumlah perusahaan besar dan lembaga di wilayah PPU, di antaranya PT Sukses Tani Nusasubur, PT Waru Kaltim Plantation, PT Mega Hijau Lestari, PT Sumber Bunga Sawit Lestari, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, serta Yayasan Pendidikan Satya Bhakti Penajam.

"Seluruh rekapitulasi data hasil pengawasan ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat guna menentukan tingkat kepatuhan (tertib atau tidak tertib) para pelaku usaha konstruksi di PPU," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
perketat pengawasan SMKK Fernando Hamonangan Hutagalung DINAS PUPR PPU