Utang DBH Pusat Capai Rp300 Miliar Lebih, Pemkab PPU Kaget Hanya Terima Rp18 Miliar 

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:14 WIB
Mudyat Noor
Mudyat Noor

PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dibuat gigit jari setelah menerima penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Dari akumulasi utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, dana yang dikucurkan jauh dari ekspektasi.

"DBH yang masuk ke kas daerah hanya bernilai Rp18 miliar," kata Bupati PPU, Mudyat Noor, belum lama ini.

Padahal, tanggungan utang DBH dari pemerintah pusat untuk periode 2023 hingga 2024 tercatat telah menembus angka Rp300 miliar lebih.

"Nilainya 18 miliar. Ini tentu di luar dari harapan, karena utang DBH tahun 2023-2024 kan mencapai 300 miliar lebih, tapi yang disalurkan hanya 18 miliar. Ini bukan persoalan sedikitnya, tapi tentu mengganggu proses perjalanan pembangunan yang ada di PPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, angka piutang tersebut sebelumnya telah masuk dalam proyeksi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibat minimnya dana yang cair, beban keuangan pemerintah saat ini menjadi sangat berat.
"Jika sisa dana tersebut tidak kunjung disalurkan, khawatir fiskal daerah akan semakin tertekan luar biasa," jelasnya.

Ia juga melontarkan kritik terbuka terhadap kebijakan fiskal pusat. Ia merasa heran lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan, tetapi porsi keuangan daerah justru menunjukkan tren yang berkurang. Ia mengaku ilmu perhitungannya belum sampai untuk memahami formula yang digunakan oleh Kementerian Keuangan.

"APBN dulu masih 3.200 triliun, APBD kita sudah 3 triliun. Sekarang APBN kita 4.000 triliun, APBD kita malah berkurang. Ini yang kita belum tahu, kalau menurut saya anehlah, kalau tiba-tiba kemudian pusat itu bisa berutang kepada daerah," ketusnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
Utang DBH pemkab ppu Mudyat Noor