Satreskrim Polres PPU Buru Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:57 WIB
DIKEJAR: Terduga pelaku pembawa kabur sepeda motor milik pedagang es matcha yang kini sedang dikejar Satreskrim Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIKEJAR: Terduga pelaku pembawa kabur sepeda motor milik pedagang es matcha yang kini sedang dikejar Satreskrim Polres PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Dugaan penggelapan ini berawal pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, anak pemilik kendaraan, Indri Damayanti, menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam berpelat nomor KT 5984 VZ untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA), Kilometer 4, Kelurahan Nenang.

Baca Juga: Larangan Judol di Polres PPU, Kapolres: “Kalau Tak Bisa Berprestasi, Minimal Jangan Buat Masalah"

Di lokasi berjualan, seorang pria berinisial D meminjam sepeda motor tersebut. Terduga pelaku yang juga merupakan pedagang di sekitar lokasi berdalih hendak mengambil perlengkapan dagangnya di mes.

Atas dasar saling kenal dan percaya, Indri pun meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah ditunggu hingga hampir empat jam, terduga pelaku tak kunjung kembali membawa motor tersebut.

Baca Juga: Hadapi El Nino, Polres, TNI dan BPBD PPU Siaga Karhutla

Indri sempat berupaya mencari keberadaan D dengan menghubungi rekan-rekannya, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Saat didatangi ke mes tempat tinggalnya, pelaku juga sudah menghilang. Merasa dirugikan, pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Sembunyikan Tiga Paket Sabu, Warga Waru Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur tindak pidana pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi, mendalami kronologi, serta memburu terduga pelaku,” ujar AKP Handry.

Ia menegaskan, proses hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Kepolisian juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait keberadaan terduga pelaku maupun kendaraan tersebut untuk segera melapor.

Baca Juga: Dir Samapta Polda Kaltim Sidak Polres PPU: No Judol, No Narkoba, No Asusila!

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam terjerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres PPU turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain demi mengantisipasi modus kejahatan serupa.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
penggelapan sepeda motor polres ppu