Empat Pencuri Kabel Tembaga di Kawasan IKN Diringkus Polsek Sepaku PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:39 WIB
DIBEKUK: Keempat tersangka yang diduga mencuri kabel tembaga di IKN yang dibekuk Polsek Sepaku, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)
DIBEKUK: Keempat tersangka yang diduga mencuri kabel tembaga di IKN yang dibekuk Polsek Sepaku, PPU.(Dok.Humas Polres PPU)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Jajaran Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membongkar kasus pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU,  Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Demo di DPR 27 Agustus, Apa Tuntutan Massa?

Keempat tersangka yang diamankan yakni RSW (20), warga Kelurahan Lamaru; K (48) dan R (16), warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur; serta RF (41), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan petugas keamanan di area HPK IKN mengenai indikasi pencurian kabel tembaga. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi. Pihak yang diberi kuasa oleh Otorita IKN kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polsek Sepaku.

Baca Juga: Polres PPU Selidiki Kasus Penganiayaan Pakai Parang di Area PT KMS Penajam

Akibat pencurian tersebut, Otorita IKN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim bergerak cepat menangkap para pelaku. Petugas turut menyita barang bukti berupa empat gulungan kabel tembaga, satu buah gergaji besi, satu buah tang genggam, dan satu buah karter.

Baca Juga: Satreskrim Polres PPU Buru Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menegaskan, pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Penyidik telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pendalaman peran masing-masing tersangka," ujar AKP Syarifuddin.

Baca Juga: Larangan Judol di Polres PPU, Kapolres: “Kalau Tak Bisa Berprestasi, Minimal Jangan Buat Masalah"

Ia menegaskan, Polsek Sepaku berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan aset dan fasilitas strategis di IKN.

"Wilayah Sepaku sangat strategis. Kami terus meningkatkan pengawasan dan menjaga situasi kamtibmas," tegasnya.

Baca Juga: Sembunyikan Tiga Paket Sabu, Warga Waru Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Syarifuddin juga mengimbau pengelola kawasan, petugas keamanan, dan masyarakat untuk memperkuat koordinasi serta segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
tembaga tersangka IKN kabel Polsek Sepaku