KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) angkat bicara mengenai dinamika pengelolaan keuangan dan isu kemampuan daerah dalam membayar gaji pegawai.
Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa Pemkab PPU pada dasarnya memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk memenuhi kewajiban gaji para pegawainya. Namun, tekanan fiskal muncul akibat adanya regulasi dari pemerintah pusat terkait kewajiban pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD).
Mudyat mengkritik regulasi pusat yang mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 10 persen dari penggabungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk ADD.
Baca Juga: Gunakan Teknologi RAS 24 Kolam, Panen Tematik PPU Diproyeksi Pasok IKN Dukung Ketapang Nasional
Menurutnya, skema pemotongan ini menciptakan celah anggaran yang cukup signifikan di daerah.
"Sebetulnya kalau untuk menggaji pegawai kita mampu. Namun, kebijakan pemerintah pusat mewajibkan ADD sebesar 10 persen dari total DAU ditambah DBH. Padahal, komponen DAU itu mayoritas diperuntukkan bagi gaji pegawai," ujar Mudyat, belum lama ini.
Ia memberikan gambaran, jika PPU menerima DAU sebesar Rp 800 miliar, maka setidaknya Rp 80 miliar harus disalurkan langsung ke desa melalui ADD. Dampaknya, Pemkab PPU harus memutar otak untuk menutupi celah anggaran Rp 80 miliar tersebut dari sumber pendapatan lain agar kebutuhan pembayaran gaji tetap terpenuhi.
Baca Juga: Dinas Perikanan Ajukan Proposal Budidaya Ikan Tematik ke Kementerian, Sasar Labangka Barat
"Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat secara peruntukan anggaran," sindirnya.
Sebagai daerah penghasil, Pemkab PPU menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah pusat. Khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan undang-undang serta formula pembagian keuangan yang telah ditetapkan.
Mudyat menilai ada ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung daerah dengan kebijakan penghematan yang dituntut oleh pusat. Daerah dituntut melakukan efisiensi dan penghematan anggaran, sementara di sisi lain Pemkab PPU tetap wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tengah wilayah operasional yang sangat luas.
"Persoalannya ada pada konsistensi pusat dalam menjalankan undang-undang. Kita di daerah disuruh melaksanakan efisiensi dan penghematan, padahal kita memiliki standar layanan minimal yang harus dipenuhi dan luas wilayah yang luar biasa," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto