Gali Potensi PAD, Pemkab PPU Optimalikan Tanah "Idle" untuk UMKM hingga Bulog

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:23 WIB
Ika Yanuaris Afniatin (IST)

 

 
Ika Yanuaris Afniatin (IST)    

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Selain fokus pada pengamanan legalitas, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  mulai menginventarisasi aset tanah yang belum dimanfaatkan secara oftimal.

Misalnya tanah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak atau belum dimanfaatkan secara optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan (idle).

"Upaya ini dilakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sistem sewa," kata Kabid Aset, BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Pengcab Pelti Paser Gelar Turnamen Khusus

Ia mengungkapkan, BKAD berperan mengoordinasikan pengelolaan tanah yang tercatat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemampu.

"Aset idle ini sedang kita gali peluangnya bersama OPD terkait. Prinsipnya, jika belum digunakan untuk pelayanan publik utamanya maupun digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya, tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif lain yang dapat menghasilkan PAD," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Keandalan Infrastruktur, Pembangunan Saluran Pasangan Batu di Segmen Gunung Odang Terus Dikebut

Beberapa pemanfaatan tanah aset daerah yang saat ini berjalan antara lain kerja sama sewa dengan Perum Bulog di atas lahan milik Dinas Pertanian. Selain itu, porsi pemanfaatan juga diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di area pojok kuliner sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Puti Botung (RAPB)  yang menampung sekitar 15 lapak pedagang.

Baca Juga: Baru Duduki Kursi Kadis Ketahanan Pangan Kutim, Dyah Langsung Dihadapkan PR Besar

Mengenai besaran tarif sewa, Pemkab PPU mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana saat ini sedang dalam proses revisi Perda dimaksud.

"Dasar penetapan tarifnya sudah diatur dalam Perda 1/2024. Untuk pemanfaatan tanah jualan pedagang, tarif retribusi yang dikenakan adalah sebesar Rp5.000 per meter persegi," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
aset Penajam Paser Utara (PPU) umkm BKAD