KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Forum Teknis Nasional (FORTEKIN) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian teknis kepada seluruh pemerintah daerah terkait tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) teknis, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
FORTEKIN menilai, di tengah proses penataan ASN dan tuntutan efisiensi anggaran daerah, pemerintah daerah membutuhkan satu arah kebijakan yang jelas, tegas, dan seragam. Agar tidak muncul perbedaan tafsir antardaerah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pemerintah daerah maupun para ASN yang terdampak.
Baca Juga: Kekeringan Mengintai Petani Kutim di Awal Masa Tanam
Sebagai organisasi yang berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola ASN dan keuangan daerah, FORTEKIN secara khusus menyoroti arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dalam konferensi pers pada 18 Agustus 2026.
FORTEKIN berpandangan bahwa pernyataan tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang memiliki daya rujuk jelas bagi pemerintah daerah.
Ketua Umum FORTEKIN, Andreas Setyo Nugroho, menegaskan bahwa penataan ASN tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pedoman yang seragam dari pemerintah pusat.
"Kami tidak ingin kebijakan yang menyangkut masa depan ASN teknis, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, berjalan dalam ruang tafsir masing-masing daerah. Harus ada kejelasan dari pemerintah pusat agar daerah memiliki dasar yang sama dalam mengambil keputusan," jelas Andreas Setyo Nugroho, dalam press releasenya.
Baca Juga: Buka 91 Formasi! Freeport Rekrut Fresh Graduate dan Magang, Cek Syaratnya!
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan memiliki konsekuensi langsung terhadap perencanaan belanja pegawai, kapasitas fiskal daerah, kesinambungan pelayanan publik, serta kepastian pelaksanaan kebijakan ASN di daerah.
Karena itu, Kemendagri didorong tidak berhenti pada penyampaian arahan secara umum, melainkan segera menerbitkan petunjuk teknis yang formal dan dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pemerintah daerah.
Salah satu upaya yang didorong FORTEKIN adalah agar arahan Wamendagri tersebut diformalisasikan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Keberadaan SE tersebut dinilai penting untuk memastikan kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mengantisipasi dampak kebijakan terhadap struktur belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau pemerintah pusat sudah memiliki arah kebijakan, maka daerah harus diberikan instrumen teknis untuk melaksanakannya. Jangan sampai kepala daerah harus mengambil keputusan strategis dengan dasar yang berbeda-beda karena tidak adanya pedoman teknis yang seragam," katanya.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2026, Ada yang Naik? Waktunya Cek Sekarang
FORTEKIN juga menekankan bahwa kebijakan ASN harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, kepastian anggaran, dan kepastian pelayanan publik. Penataan ASN tidak boleh hanya dilihat dari sisi jumlah dan status kepegawaian, tapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi pemerintahan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Guna membahas arah kebijakan tersebut sekaligus mendorong lahirnya regulasi teknis yang dapat menjadi pegangan bersama, FORTEKIN menyatakan siap membuka ruang komunikasi dan dialog langsung dengan Kemendagri.
Andreas menegaskan bahwa sikap yang disampaikan FORTEKIN bukan untuk mempertentangkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontribusi organisasi agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah.
"Kami siap duduk bersama Kemendagri. Yang kami minta sederhana: arah kebijakan harus jelas, dasar pelaksanaannya harus kuat, dan daerah harus mendapatkan pedoman yang seragam. Ini penting agar tidak ada kebijakan yang berbeda hanya karena perbedaan interpretasi di lapangan," ucapnya.
FORTEKIN berharap Kemendagri segera merespons kebutuhan tersebut dengan menerbitkan arahan teknis yang dapat menjadi rujukan nasional. Kepastian kebijakan dinilai menjadi kunci utama karena pemerintah daerah membutuhkan kepastian untuk menyusun anggaran, ASN membutuhkan kepastian atas status dan masa depannya, sementara masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan publik yang tetap berjalan optimal. (*)
Editor : Sukri Sikki