KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perubahan pengelolaan dilakukan guna menyesuaikan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris DLH PPU Syamsiah mengatakan, proses pengalihan aset IPLT tersebut telah dibahas di internal pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Baca Juga: Layanan Adminduk Kini Hadir di MPP Nusantara, Warga Sepaku Tak Perlu Jauh ke PPU
Menurut dia, pengelolaan fasilitas pengolahan lumpur tinja berkaitan erat dengan urusan sanitasi yang menjadi bagian dari tugas Bidang Cipta Karya Dinas PUPR.
“Iya, rencananya karena terkait tupoksi, instalasi pengolahan lumpur tinja itu memang ada di bawah DPUPR, yaitu Bidang Cipta Karya. Kemarin dari Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sudah membahas dan membuat berita acara untuk menyerahkan IPLT di Buluminung,” ujar Syamsiah saat ditemui, Senin (31/8).
Pengalihan tersebut tidak hanya mencakup sarana dan prasarana, tetapi juga sumber daya manusia. DLH PPU berencana memindahkan satu pegawai yang selama ini bertanggung jawab mengoperasikan IPLT Buluminung ke Dinas PUPR.
Baca Juga: 100 Personel Satgas TNI Diterjunkan Cegah Karhutla di Balikpapan
Syamsiah sekaligus meluruskan anggapan bahwa IPLT Buluminung tidak lagi beroperasi. Dia memastikan fasilitas tersebut masih menjalankan fungsi pengolahan lumpur tinja, meski cakupan pelayanannya saat ini masih terbatas.
“Beroperasi, tetapi kalau masyarakat belum kami layani karena memang bukan tupoksi kami. Saat ini kami khusus melayani fasilitas umum, seperti rumah jabatan dan kantor-kantor OPD,” jelasnya.
Setelah pengelolaan beralih ke Dinas PUPR, pelayanan IPLT Buluminung direncanakan diperluas sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Kubar Sebar 100 Ribu Masker
Untuk besaran retribusi, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, objek Retribusi Pelayanan Kebersihan mencakup sejumlah layanan, termasuk penyediaan atau penyedotan kakus serta pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
Syamsiah menyebut, berdasarkan Lampiran II Perda PPU Nomor 1 Tahun 2024, tarif penyedotan kakus atau lumpur tinja ditetapkan sebesar Rp 250 ribu sekali sedot.
Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan Santri Massal di Sidoarjo, Operasional SPPG Kalitengah Dihentikan
Ketentuan mengenai pemanfaatan hasil retribusi juga diatur dalam perda. Berdasarkan Pasal 138, penerimaan retribusi diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta peningkatan pelayanan kebersihan dan sanitasi daerah.
Ke depan, pengelolaan IPLT Buluminung juga berpeluang dikembangkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk kerja sama lainnya.
“Selain itu, terkait pengelolaan IPLT Buluminung di bawah Dinas PUPR nantinya dikembangkan menjadi atau bekerja sama dengan BLUD. Penerimaan retribusi dapat langsung digunakan untuk mendanai operasional fasilitas tersebut secara mandiri,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A