Penyegelan Toko dan Retribusi, Pengelolaan Pasar Petung Dilaporkan ke Polres PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:59 WIB
LAPOR POLISI: Didik Maryanto (kanan) didampingi kuasa hukum Amrizal (berkacamata) saat melaporkan penyegelan tokonya diduga dilakukan oleh pengelola pasar ke Polres PPU.(IST)
LAPOR POLISI: Didik Maryanto (kanan) didampingi kuasa hukum Amrizal (berkacamata) saat melaporkan penyegelan tokonya diduga dilakukan oleh pengelola pasar ke Polres PPU.(IST)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Tata kelola Pasar Petung, Kecamatan Penajam,  Penajam Paser Utara (PPU), mendadak bergejolak. Sejumlah pedagang meradang akibat tindakan pengelola pasar yang diduga melakukan penyegelan toko secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini resmi digiring ke jalur hukum setelah dilaporkan ke Polres PPU.

Salah satu pedagang yang terdampak, Didik Mariyanto, bersama Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Muhammadsyah, merapatkan barisan menyuarakan keresahan ini. Melalui kuasa hukumnya, Amrizal SH MH, pihak pedagang mempertanyakan kewenangan serta prosedur operasional penyegelan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, MUI PPU Terbitkan Imbauan Keagamaan, Apa Isinya?

“Kami mempertanyakan dasar hukum penyegelan tersebut. Pedagang berhak mengetahui aturan apa yang dilanggar, siapa yang memberikan kewenangan, dan prosedur apa yang digunakan. Jangan sampai tindakan sepihak merugikan pedagang yang menggantungkan hidupnya di sana,” tegas Amrizal, Rabu (2/9).

Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran atau kewajiban yang belum ditunaikan pedagang, pengelola seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai aturan dan perjanjian yang berlaku, bukan langsung menyegel tempat usaha.

Baca Juga: Petakan Sampah Laut, DLH PPU Gelar Sampling di Pantai Corong hingga Tanjung Jumlai

Endus Dugaan Pungli dan Penggelapan PAD Rp500 Juta

Tak hanya urusan penyegelan toko, gejolak di Pasar Petung meluas hingga ke tata kelola retribusi. Para pedagang membeberkan adanya indikasi atau dugaan pungutan yang tak bersandarkan regulasi resmi, bahkan besarnya disinyalir melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Lebih mengejutkan, Asosiasi Pedagang Pasar Petung mengungkap adanya potensi kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum disetorkan pengelola ke kas daerah. Nilai potensi penerimaan negara yang ditengarai “menguap” tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang dan Jawaban atas Ketimpangan Ekonomi PPU

“Kami tidak menolak membayar kewajiban yang sah. Namun, setiap pungutan harus punya dasar hukum jelas, transparan, dan ditarik oleh pihak berwenang,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Muhammadsyah.

Atas temuan tersebut, pedagang mendesak Pemkab PPU untuk turun tangan melakukan audit dan evaluasi total terhadap legaliatast pengelolaan pasar, dasar hubungan kerja sama, hingga transparansi penyetoran retribusi.

Minta Aparat Usut Tuntas Kerugian Negara

Baca Juga: Tragedi MBG di Sidoarjo, 500 Santri Keracunan, Puluhan Masih Rawat Inap

DISEGEL: Ruko milik pedagang Didik Maryanto tampak disegel oleh pihak pengelola pasar.(IST)
DISEGEL: Ruko milik pedagang Didik Maryanto tampak disegel oleh pihak pengelola pasar.(IST)

Melihat polemik yang makin kompleks, tim hukum pedagang meminta aparat penegak hukum (APH) tak cuma berfokus pada perkara pidana penyegelan toko. APH dan instansi pemeriksa diminta membongkar seluruh mekanisme keuangan pengelolaan Pasar Petung guna memastikan ada tidaknya indikasi kerugian keuangan daerah.

“Kami meminta aparat tidak hanya melihat persoalan penyegelan, tapi juga melihat secara menyeluruh pengelolaan Pasar Petung apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah. Semua harus diperiksa transparan berdasarkan dokumen dan bukti yang ada,” kata Amrizal.

Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan Santri Massal di Sidoarjo, Operasional SPPG Kalitengah Dihentikan

Hingga berita ini diturunkan, para pedagang berharap Polres PPU dan Pemkab PPU segera mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif di Pasar Petung. Seluruh dugaan yang mencuat dalam perkara ini masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Sementara itu, Direktur Operasional Pasar Petung, Mansur, belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi terkait hal ini. Konfirmasi dikirim media ini melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 14.50 Wita, Rabu (2/9).(*) 

Editor : Thomas Priyandoko
pasar petung polres ppu audit