Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 16:13 WIB
Pasar Petung di Kecamatan Penajam, PPU.(IST)
Pasar Petung di Kecamatan Penajam, PPU.(IST)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–PT Benuo Penajam selaku pengelola Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) angkat bicara merespons laporan pedagang ke Polres PPU. Direktur Utama PT Benuo Penajam, Andi Mappasokong, membantah tuduhan penyegelan sepihak serta dugaan pungutan liar (pungli) yang disuarakan asosiasi pedagang.

Andi menegaskan, langkah penertiban yang diambil manajemen memiliki dasar hukum dan sesuai ketetapan bupati. Ia menyebut pihak pedagang, dalam hal ini Didik Maryanto, belum menunaikan kewajiban pembayaran jasa pengelolaan pasar selama kurang lebih 13 bulan. Detailnya Rp 78 ribu tiap ruko per bulan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, JPU Sebut Keterangan Terdakwa BS Berbelit

“Hati-hati kalau menggunakan kata pungli. Saya tidak bisa terima itu. Saya tidak menyegel ruko milik Didik Maryanto secara langsung, karena secara administratif perjanjian di data kami terdaftar atas nama pemilik asal, yakni H Mappiase sejak 2005 dan Mutirah sejak 2014. Didik statusnya penyewa dari mereka,” tegas Andi.

Ia menambahkan, sesuai aturan pengelolaan, setiap pemilik yang menyewakan ruko wajib melaporkan kepada pengelola. Selain ruko tersebut, penertiban serupa juga dilakukan terhadap sejumlah ruko lain yang menunggak kewajiban. Problemnya juga nyaris sama ruko dari pemilik pertama disewakan kepada pihak lain.

Baca Juga: Hadapi Musim Kemarau, MUI PPU Terbitkan Imbauan Keagamaan, Apa Isinya?

Klaim Tempuh Enam Kali Mediasi

Sebelum memasang spanduk imbauan agar tidak ada aktivitas sebelum kewajiban diselesaikan, Andi mengklaim pihaknya telah mengedepankan ikhtiar persuasif. Pihaknya mencatat sudah menggelar mediasi serta melayangkan surat teguran resmi sebanyak lima kali.

“Sebelum penyegelan sudah ada mediasi. Tembusan surat juga kami sampaikan ke pihak kepolisian (Kapolpos) dan Kejaksaan. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujanya.

Baca Juga: Petakan Sampah Laut, DLH PPU Gelar Sampling di Pantai Corong hingga Tanjung Jumlai

Mengenai permintaan agar manajemen bertemu dengan kuasa hukum pedagang, Amrizal SH MH, Andi menilai hal itu kurang tepat mengingat proses mediasi internal dan administratif masih berjalan.

Siap Beberkan Data di Kepolisian

Terkait langkah pedagang yang membawa persoalan ini ke ranah hukum, Andi justru menyambut positif. Ia menilai laporan ke Polres PPU menjadi momentum untuk membuka data secara terang-benderang.

“Kalau dilaporkan ke polisi, saya justru senang. Ini jadi kesempatan bagi kami untuk menjelaskan semuanya secara terbuka,” kata Andi.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang dan Jawaban atas Ketimpangan Ekonomi PPU

Termasuk mengenai tudingan tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp 500 juta, Andi meluruskan bahwa terdapat persoalan teknis dan administratif yang hingga kini masih dalam tahap penyelesaian bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Langkah saling klaim ini menandai babak baru polemik tata kelola Pasar Petung, yang kini penanganannya tengah bergulir di Polres PPU dan menunggu tindak lanjut Pemkab PPU.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
ruko pasar petung polres ppu pungli