Puluhan Pejabat PPU Belum Ikut PKA, Diusulkan Bertahap pada 2027

Ahmad Maki • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:25 WIB
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi (PPIK), BKPSDM PPU, Ramdhoni. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi (PPIK), BKPSDM PPU, Ramdhoni. (AHMAD MAKI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yang sebelumnya dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III.

Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengungkapkan, program PKA tidak dilaksanakan tahun ini karena keterbatasan anggaran. BKPSDM berencana mengusulkan penganggaran secara bertahap pada 2027.

"Kalau kita bicara proyeksi, yang mau didiklatkan juga melihat postur anggaran yang ada, karena masih banyak kebutuhan lain. Seandainya jumlah ASN yang belum PKA ada 30 orang, kita mencoba mengusulkan sebanyak 15 orang dulu di anggaran tahun depan, agar tidak terlalu banyak tanggungan," kata Khairudin, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Truk Parkir di Tikungan Tanjakan, Pengendara Motor Masuk Kolong

Ia menambahkan, ASN yang belum terakomodasi akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Jika memungkinkan, kekurangan tersebut akan diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan atau pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi (PPIK) BKPSDM PPU Ramdhoni menyampaikan, saat ini terdapat 36 pejabat administrator yang memerlukan PKA. Selain itu, ada lima pejabat eselon II yang diproyeksikan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II), yang sebelumnya dikenal sebagai Diklatpim Tingkat II.

"Data tersebut dipastikan terus diperbarui secara berkala ke Lembaga Administrasi Negara (LAN)," ungkapnya.

Mengenai estimasi biaya, Ramdhoni menjelaskan, alokasi anggaran setiap peserta bergantung pada lokasi penyelenggaraan pelatihan.

"Estimasi biaya berdasarkan ketentuan LAN berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Terutama jika pelaksanaan diklat digelar di luar Kalimantan Timur. Jika tahun depan direalisasikan untuk 15 orang sesuai arahan kepala BKPSDM, tinggal mengalikan dengan estimasi biaya tersebut," jelas Ramdhoni.

Baca Juga: Paser Revisi RTRW, Mantapkan Posisi sebagai Mitra IKN

Ramdhoni menekankan, penentuan prioritas peserta tidak dibatasi faktor usia. Selama ASN masih aktif menjabat sebelum memasuki masa pensiun, mereka tetap berhak mengikuti pelatihan.

"Prioritas utama diberikan berdasarkan kriteria masa jabatan sebagai pejabat administrator serta kesesuaian kenaikan pangkat minimal yang disyaratkan untuk jabatan tersebut," pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
PKA PKN II asn ppu BKPSDM PPU