KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Pertemuan audiensi antara warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), dan Badan Bank Tanah melahirkan sejumlah kesepakatan penting, Rabu (9/3). Dialog yang berlangsung di Kantor Kelurahan Gersik membahas penanganan dampak sosial pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setkab PPU, Nicko Herlambang, perwakilan Badan Bank Tanah, Andriyansa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, serta puluhan warga penerima manfaat Reforma Agraria.
Baca Juga: Desak Evaluasi Kontrak Pengelola Pasar Petung, Pedagang dan Ormas Minta Pemkab PPU Bertindak
Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin utama yang disepakati bersama:
-
Dukungan Proyek dan Penertiban Lahan: Warga menegaskan dukungan terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai gantinya, Pemkab PPU dan Badan Bank Tanah berkomitmen segera menertibkan areal Reforma Agraria dari klaim pihak tidak bertanggung jawab guna menjamin kepastian hukum.
-
Kepastian Lahan Relokasi: Badan Bank Tanah menjamin lokasi relokasi yang disediakan dalam kondisi bebas sengketa (clear and clean).
-
Ruang Sanggah: Subjek relokasi yang menilai lahan pengganti belum sesuai diberikan hak untuk mengajukan sanggahan dan meminta lokasi yang lebih layak.
-
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Pemerintah mendorong pengelola bandara untuk memprioritaskan warga lokal, khususnya masyarakat terdampak, dalam proses pembangunan hingga operasional bandara.
-
Evaluasi Berkala: Disepakati adanya rapat rutin antara masyarakat, pihak kelurahan, Badan Bank Tanah, dan Forkopimda untuk memantau realisasi kesepakatan secara berkala.
Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Polres PPU Bagikan Masker Gratis ke Warga
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengapresiasi sikap kooperatif warga. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengawal komitmen tersebut.
"Pertemuan hari ini sangat positif. Pemerintah daerah akan terus mendorong dan memastikan Badan Bank Tanah segera merealisasikan komitmennya. Intinya, pembangunan harus berjalan, tetapi hak-hak warga juga tidak boleh dikorbankan," kata Nicko Herlambang.
Baca Juga: Gara-Gara Antrean SPBU, Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di PPU, Ditangani Satlantas
Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Andriyansa, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan pemenuhan hak warga sesuai aturan. "Kami akan memproses penuntasan sisa sertifikat dan menangani permasalahan sesuai regulasi serta jadwal yang ditetapkan. Kami optimistis seluruh proses dapat rampung pada 2026," kata Andriyansa.
Dalam audiensi ini, perwakilan warga, Abdul Wahab dan Andry Zaini, menyambut baik keterbukaan Badan Bank Tanah dalam menampung aspirasi masyarakat. Mereka berharap seluruh hak warga terdampak, baik yang bertahan di lokasi eksisting maupun yang direlokasi, dapat terpenuhi sepenuhnya.
Baca Juga: Imbas Kemarau, Air Bersih di 9 Kelurahan/Desa PPU Mati Total Mulai Jumat
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan notula kesepakatan bersama oleh seluruh pihak terkait.(*)
Editor : Thomas Priyandoko