KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pembukaan lahan dengan cara dibakar kembali memicu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Peristiwa tersebut terjadi di lahan milik warga berinisial S di RT 004, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, sekira pukul 19.30 Wita, Minggu (30/8/2026).
Atas kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan dua warga berinisial SB dan K. Keduanya diamankan dari kediaman masing-masing di Kelurahan Sotek setelah terbukti melakukan pembakaran lahan untuk keperluan pertanian.
Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Polres PPU Bagikan Masker Gratis ke Warga
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan merunut lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran ini dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih mendalami fakta-fakta lapangan guna mengambil langkah hukum sesuai ketentuan,” kata AKP Syaifudin, Sabtu (5/9).
Baca Juga: Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut dipinjamkan oleh S kepada SB dan K untuk ditanami padi dan sayur-mayur. Pemilik lahan membenarkan pemberian izin pemanfaatan lahan tersebut, namun menegaskan tidak pernah memerintahkan keduanya untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam keterangannya kepada petugas, SB dan K mengaku merintis semak belukar, rerumputan, serta pepohonan terlebih dahulu. Setelah material rintisan mengering, mereka membakarnya secara bertahap menggunakan korek gas dan bambu. Keduanya berdalih abu sisa pembakaran dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah.
Baca Juga: Penyegelan Toko dan Retribusi, Pengelolaan Pasar Petung Dilaporkan ke Polres PPU
Meskipun pelaku mengaku sempat membuat sekat batas di sekeliling lahan untuk mengantisipasi kobaran api, material kering dan embusan angin tetap membuat api membakar seluruh area rintisan. Beruntung, api tidak sampai merembet ke lahan milik warga lain.
Meski demikian, lokasi kebakaran terbilang cukup rawan karena hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga, serta 400 meter dari Puskesmas Sotek dan area pondok pesantren.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Polres PPU Perkuat Patroli hingga Ancam Sanksi Pidana
Saat ini, SB dan K beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Penajam guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas insiden ini, AKP Syaifudin mengimbau seluruh lapisan masyarakat PPU agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Baca Juga: Truk vs Pickup di Petung, Polres PPU Imbau Pengendara Ekstra Waspada
“Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sekalipun sudah dibuatkan sekat, potensi api membara dan meluas tetap sangat tinggi. Mari utamakan keselamatan dan cegah bahaya kebakaran yang dapat merugikan lingkungan serta masyarakat luas,” tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko