KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk membongkar dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sepaku meringkus seorang pemuda berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, PPU.
Aksi pencurian tersebut menyasar sebuah toko sembako di Jalan Negara, Km 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (6/9). Kejadian terungkap saat pemilik toko mendapati selisih uang simpanan di dalam lemari yang sebelumnya telah dihitung. Curiga terhadap salah seorang pekerjanya, korban lantas melapor ke Polsek Sepaku.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, PM Malaysia Anwar Ibrahim Calling Jokowi
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepaku langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 9,7 juta, satu unit ponsel Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu tas biru bermotif batik.
Meski barang bukti uang yang disita senilai Rp 9,7 juta, berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 85 juta.
Baca Juga: Siap Hadapi Tantangan Global, 228 Lulusan Politani Diwisuda, Pidato Terakhir Hamka sebagai Direktur
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menegaskan, respons cepat ini merupakan bentuk kesigapan Polri dalam menanggapi aduan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi, maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar AKP Syarifuddin.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tanah Grogot, Motor Korban Diamankan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat H dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Status hukum terduga pelaku akan ditentukan sesuai hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Band Binaan Rutan Tanah Grogot Tampil di Kideco Run 2026
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. Setiap laporan warga dipastikan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko