KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Seorang karyawati honorer asal Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Sunuryana (35), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres PPU pada Senin (7/9/2026). Korban mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp 40 juta akibat modus gadai mobil yang diduga merupakan kendaraan sewaan (rental).
Rokhman Wahyudi, kuasa hukum Sunuryana, Selasa (8/9/2026) membeberkan, berdasarkan surat laporan bernomor STPLP/348/IX/2026/Reskrim, kasus ini bermula pada 10 Juli 2026 lalu. Terlapor berinisial L diduga menawarkan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih kepada korban dengan nilai gadai Rp 15 juta.
Baca Juga: Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU
“Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 22 Juli 2026, terlapor L kembali menawarkan satu unit Daihatsu Terios warna hitam senilai Rp 25 juta. Korban kemudian menyetujui penawaran tersebut dan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama L serta ke rekening terlapor lain berinisial OS,” kata Rokhman Wahyudi.
Kecurigaan korban timbul setelah pihak pemilik rental mendatangi korban untuk mengambil kembali unit mobil Terios tersebut. Pemilik rental menyatakan bahwa kendaraan yang digadaikan oleh L dan OS sebenarnya merupakan mobil sewaan yang belum dikembalikan. Selain mobil, terlapor sebelumnya juga sempat mengadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear merah yang hingga kini belum ditebus.
Baca Juga: Dongkrak PAD Kaltim, Pemprov dan Komisi II DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda Pajak Daerah
“Merasa dirugikan, korban resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Saat ini laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak Piket Reskrim Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut,” kata Rokhman Wahyudi yang akrab dipanggil Aan itu mengakhiri penjelasannya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko