Carut-Marut Bantuan Tani dan Perizinan Perkebunan, Distan PPU Janji Penataan Total

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:53 WIB
BEDAH: Forum Konsultasi Publik digelar Distan PPU membedah berbagai persoalan krusial dan strategis.(IST)
BEDAH: Forum Konsultasi Publik digelar Distan PPU membedah berbagai persoalan krusial dan strategis.(IST)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Petung, Senin (7/9). Forum lintas sektor ini jadi ajang evaluasi kritis menyusul maraknya temuan persoalan mendasar di sektor pertanian, mulai dari penyalahgunaan alokasi BBM bersubsidi, isu jual-beli bantuan alat mesin pertanian (alsintan), maraknya alih fungsi lahan sawah, hingga kerancuan perizinan perkebunan.

Dalam forum tersebut, jajaran pemangku kepentingan membeberkan serangkaian persoalan krusial di lapangan. Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU, Andi Nurhakim, menyoroti keras adanya dugaan praktik jual beli alsintan dan pupuk yang sejatinya dikucurkan pemerintah secara gratis.

Baca Juga: Diduga Tertipu Modus Gadai Mobil Rental, Warga Penajam PPU Rugi Rp 40 Juta

LAKI juga mengungkap adanya indikasi bantuan yang ditumpangi kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk yang mengatasnamakan pokok pikiran (pokir).

Masalah lain datang dari penyaluran BBM bersubsidi untuk petani. Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki, Zaen Alfan, membeberkan bahwa rekomendasi pembelian BBM sering dimanfaatkan oleh oknum bukan penerima manfaat, seperti joki atau ojek, sehingga alokasi untuk petani riil kerap langka.

Baca Juga: Empat Pejabat Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kia, Begini Jawaban Kapuspenkum

Sementara itu, keterbatasan kapasitas combine harvester saat panen raya serentak turut memicu keluhan ketidakadilan distribusi.

Dari sisi akademisi Universitas Gunadarma dan Balitbang, ancaman masifnya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk perumahan dan alih komoditas menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan serambi IKN.

Baca Juga: Mabuk dan Emosi Makanan Telat Diantar, Pemuda di Samarinda Seberang Aniaya Pacar hingga Pingsan

Kerancuan kewajiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi lahan perkebunan sawit di bawah 25 hektare serta tingginya ketergantungan petani pada input kimiawi juga menjadi sorotan tajam.

Usulan Peserta Forum

Kriteria Baku Alsintan: Penyusun kriteria objektif (luas lahan, keaktifan kelompok, jumlah anggota, serta verifikasi lapangan) agar alsintan tepat sasaran.

Baca Juga: 22 Tahun Kasus Munir, Koalisi September Hitam Samarinda Desak Negara Bongkar Aktor Intelektual

Pengendalian BBM Sektor Tani: Pengetatan rekomendasi dan penyesuaian kuota berbasis data riil. Inovasi POC Limbah Ikan: Usulan pemanfaatan limbah ikan tak terpakai menjadi Pupuk Organik Cair (POC) melalui program demplot.

Edukasi Ramah Lingkungan: Peningkatan pelatihan pembuatan agen hayati, pupuk organik, dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) terpadu.

Baca Juga: Al Ittihad Lempar Sindiran Pedas ke Ronaldo Usai Terciduk Intip Instruksi Taktik Lawan

Insentif LP2B: Pemberian kompensasi/insentif bagi petani yang konsisten mempertahankan lahan sawah berkelanjutan.

Solusi dan Tanggapan Distan

Sementara itu, menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Sapras) Distan PPU, Mahfud, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik jual beli bantuan pemerintah.

Baca Juga: Dongkrak PAD Kaltim, Pemprov dan Komisi II DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda Pajak Daerah

"Semua bantuan disalurkan gratis. Informasi jual beli pupuk dan alsintan menjadi perhatian serius dan langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi serta pengawasan lapangan," tegas Mahfud.

Mengenai alsintan combine harvester, Distan PPU akan menyusun penataan jadwal giliran panen dan evaluasi pemanfaatan. Jika ditemukan penerima tidak memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan, alsintan akan ditarik dan dialihkan kepada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan. Untuk BBM bersubsidi, penertiban dan pembersihan data penerima rekomendasi akan segera diterapkan.

Baca Juga: Kemarau Panjang, 50 Hektare Sawah Serayu Samarinda Terancam Gagal Panen

Kabid Perkebunan Distan PPU, Iswan Padda, menyampaikan solusi atas perizinan STDB dengan mengusulkan koordinasi penganggaran pendataan ke Pemprov dan Pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Sedangkan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Gunawan, merespons usulan pupuk organik dengan menyiapkan percontohan (demplot) pengolahan limbah ikan menjadi POC serta menuntaskan harmonisasi Perbupati Pertanian Ramah Lingkungan.

Tindaklanjut Strategis

Sebagai langkah konkret pasca-forum, Distan Kabupaten PPU menetapkan poin tindak lanjut strategis yang langsung dieksekusi: 

Baca Juga: Puluhan Hektare Lahan Gambut dan Sawit di Petung PPU Terbakar

Pemutakhiran dan Verifikasi Data: Melakukan cleansing data kelompok tani dan penerima bantuan secara berkala. 

Aturan Kriteria Bantuan: Menyusun standar baku penentuan penerima bantuan alsintan dan sarana produksi. 

Penertiban Distribusi BBM dan Bantuan: Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan BBM serta menindaklanjuti setiap aduan penyalahgunaan bantuan. 

Baca Juga: Cabai Merah Keriting di PPU Melonjak 10 Persen, Harga Ikan Kembung Justru Melandai

Perlindungan Lahan: Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap alih fungsi lahan LP2B serta memproses insentif bagi petani. 

Pengembangan Pertanian Organik: Menyesuaikan materi penyuluhan pada kebutuhan riil petani dan menguji coba pengembangan POC berbasis limbah ikan.  Distan PPU mengonfirmasi bahwa hasil FKP ini dijadikan landasan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan publik sektor pertanian di PPU semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
pokir Distan PPU alsintan