KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Gelombang keresahan masyarakat Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) peninggalan perusahaan minyak dan gas (migas)---kini dikelola oleh PT Benuo Taka Wailawi (BTW) PPU--- semakin mencuat. Selain telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH), warga di tingkat RT blak-blakan menyuarakan kekhawatirannya.
Ketua RT 04 Lawe-Lawe, Safuan, mengungkapkan bahwa keberadaan kolam penampungan limbah lumpur pengeboran tersebut sudah lama menghantui ketenangan warga. Bahkan, kondisi di lapangan dinilai sangat membahayakan karena kolam-kolam penampungan yang tergenang air kerap dimanfaatkan oleh anak-anak untuk berenang.
Baca Juga: LAPSUS: PPU Dekat dengan IKN tapi Cari Pertalite Masih Susah, BUMD Cari Investor buat Bangun SPBU
"Keresahan ini sudah lama menghantui kami. Kami meminta pihak berwenang segera melakukan investigasi di lapangan. Kalau perlu kolam tersebut sementara di-police line, karena sering digunakan mandi anak-anak dan kadang ada orang memancing," tegas Safuan, Minggu (13/9). Ia berkomitmen bersama warganya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kepanikan serupa dirasakan warga RT 06 Lawe-Lawe. Ketua RT 06, Yuliandi, membenarkan bahwa keberadaan kolam tersebut yang diduga ditimbun tanah di area konsesi perusahaan migas milik negara sudah menjadi rahasia umum warga sejak lama.
Baca Juga: Tembus Gelombang 2,5 Meter di Laut Jawa, Basarnas Berpacu Evakuasi Ratusan Penumpang Virgo Transport
"Khusus limbah sludge yang diduga ditimbun ini sangat meresahkan masyarakat. Sebenarnya warga sudah tahu sejak lama, hanya saja bingung dan takut harus melapor ke mana. Intinya, kami di RT 06 akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini demi kesehatan lingkungan," tuturnya.
Dugaan pencemaran ini berawal dari penimbunan lumpur pengeboran berakar Oil Based Mud (OBM) dari operasional tujuh sumur migas sejak 1985. Enam kolam diduga limbah terbuka tanpa lapisan kedap air tersebut kini dituding berpotensi mencemari air tanah serta sumber air baku milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU.
Baca Juga: Temuan di Selat Sunda Bukan Milik KM Arupadhatu 1, Pencarian 5 Jurnalis Berlanjut
SIKAP PDAM DAN DLH PPU
Menanggapi hal itu, Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat. Tim teknis dijadwalkan langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi titik-titik indikasi pencemaran.
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena masih perlu melakukan pengecekan di lapangan. Senin (14/9) kami menurunkan tim untuk cek langsung," jelas Abdul Rasyid.
Baca Juga: Tragedi Laut Jawa, Kapal Virgo Berisi 243 Orang Hilang Kontak, 103 Berhasil Dievakuasi, Satu Tewas
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU mengaku terus memantau perkembangan isu limbah B3 yang merebak ini. Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menjelaskan bahwa secara hierarki kewenangan, pengawasan pengelolaan limbah migas berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
"Persoalan tersebut sebenarnya menjadi domain kewenangan pemerintah pusat. Tetapi, kalau warga resmi melaporkannya ke kami, kami juga akan turun ke lapangan," kata Kuncoro.
Baca Juga: Update Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 6 Meninggal, 140 Dicari
Sebelumnya, warga Lawe-Lawe telah melayangkan pengaduan resmi ke KemenLH, Kementerian ESDM, dan SKK Migas Pusat. Langkah ini diambil lantaran penanganan enam kolam limbah tersebut diduga dilakukan secara asal—di mana dua kolam hanya ditimbun tanah uruk, sementara empat kolam lainnya dijebol tanggulnya hingga mengalir ke area yang lebih rendah.
"Warga berharap investigasi menyeluruh segera dilakukan guna mencegah dampak buruk jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan publik," kata Japarudin, salah satu tokoh pemuda yang turut menandatangani surat pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 4 September 2026.
Baca Juga: LAPSUS: Pertalite di Long Apari Tembus Rp 30 Ribu Per Liter, Pemkab Mahulu Ungkap Penyebabnya
Direktur PT BTW PPU, Zainul Arifin yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak bersedia menanggapi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko