KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Lena Purnama Sari, merespons rencana Komite Eksekutif Partai Buruh PPU yang akan melayangkan gugatan hukum terkait sengketa lahan di area Ibu Kota Nusantara (IKN). BPN mendukung penuh langkah tersebut agar sengketa atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai (HP) Nomor 00007 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, memiliki kepastian hukum yang mengikat.
Lena menegaskan, instansinya maupun lembaga terkait tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi atau memeriksa kembali produk hukum berupa sertipikat yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, kata dia, jalur peradilan merupakan langkah yang paling tepat dan efisien bagi para pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Bahaya! Kolam Diduga Berisi Limbah B3 Migas di Lawe-Lawe PPU Malah Jadi Tempat Mandi Anak-Anak
“Daripada buang-buang waktu dan kepastian hukumnya belum tentu ada, lebih baik langsung saja ke lembaga peradilan. Kami di BPN maupun instansi lain tentu mendukung supaya ada kepastian hukum. Kami sendiri tidak bisa memeriksa kembali produk yang sudah kami keluarkan,” kata Kepala Kantah/BPN PPU, Lena Purnama Sari saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Senin (14/9).
Lena secara spesifik mengarahkan agar pihak penggugat mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, peradilan perdata dapat meneliti dan memutuskan hak keperdataan para pihak secara menyeluruh.
Baca Juga: Tiga Pencuri Fasilitas Pos Duga Air Karang Jinawi Dibekuk Polsek Sepaku PPU
“Saya arahkan mereka ke Perdata. Kalau Perdata sekaligus memeriksa hak keperdataannya,” jelasnya.
Menanggapi adanya resume tandingan yang dibuat oleh pihak Partai Buruh usai pertemuan audiensi di Kantor Pertanahan PPU beberapa waktu lalu, Lena menilai hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa resume resmi BPN telah mencakup poin-poin utama diskusi dan disetujui oleh perwakilan lain yang hadir, seperti Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU.
Baca Juga: PPU Didominasi Cuaca Cerah Berawan, Ini Rincian BMKG Per Kecamatan
“Silakan saja kalau mau bikin resume tandingan, itu kan hanya berisi catatan pokok-pokok diskusi hasil pertemuan. Dari pihak LAKI dan yang lainnya sebenarnya sudah setuju dengan hasil audiensi. Makanya, daripada menghabiskan waktu berdebat soal hasil rapat, ya sudah langsung ke lembaga peradilan saja,” tegas wanita yang dalam kariernya menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan BPN Kaltara dan Kaltim itu.
Lena memastikan BPN PPU siap menghormati dan menjalankan apa pun putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim nantinya. Ia juga mengimbau agar BPN tetap dicantumkan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat dalam permohonan gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Momen Evaluasi Diri, Kemenag PPU Minta ASN Jadikan Rasulullah Role Model Pengabdian
“BPN jangan ditinggal sebagai pihak. Segala keputusan pengadilan tentu akan kami patuhi, dan begitu pula harapannya bagi pihak penggugat,” pungkas Lena.
Sebelumnya, Komite Eksekutif Partai Buruh PPU bersama sejumlah warga pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) berencana melayangkan gugatan perdata terkait penerbitan Sertipikat HP Nomor 00007 atas nama Pemkab PPU di kawasan IKN. Pihak-pihak yang rencananya akan digugat meliputi RT 10, Kepala Desa Bumi Harapan, Camat Sepaku, serta Pemkab PPU, dengan menempatkan Kantor Pertanahan PPU sebagai pihak turut tergugat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko