Perumda AMDT PPU Pastikan Sumber Air Baku Aman dari Limbah Sumur BTW Lawe-Lawe

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:14 WIB
CEK LIMBAH: Manajemen Perumda AMDT PPU dan PT BTW saat mengecek dugaan limbah B3 yang dikhawatirkan mencemari pasokan air bersih. Dugaan limbah ini telah dilaporkan warga ke Kementerian Lingkungan Hidup.(IST)
CEK LIMBAH: Manajemen Perumda AMDT PPU dan PT BTW saat mengecek dugaan limbah B3 yang dikhawatirkan mencemari pasokan air bersih. Dugaan limbah ini telah dilaporkan warga ke Kementerian Lingkungan Hidup.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU) merespons laporan warga terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area sumur PT Benuo Taka Wailawi (BTW), Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, PPU.

Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan bersama pihak pengelola, tidak ditemukan adanya indikasi aliran limbah yang masuk ke sumber air baku milik Perumda.

Baca Juga: Nekat Masuk Pekarangan Rumah, Penguntit Penyiar Radio di Samarinda Dipolisikan

"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan bersama BTW. Sampai saat ini tidak ditemukan ada limbah dimaksud yang masuk ke sumber air baku AMDT," kata Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, Selasa (15/9).

Pengecekan lapangan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan Minggu. Kendati demikian, Abdul Rasyid tidak menampik kemungkinan faktor cuaca memengaruhi hasil pantauan awal di lapangan.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati PPU Mustaqim Meninggal Dunia

"Bisa juga disebabkan karena kemarau sehingga tidak tampak genangan pada saat pengecekan lapangan," jelasnya.

Untuk memastikan kondisi secara komprehensif, Perumda AMDT memilih menunggu langkah serta investigasi resmi dari instansi teknis terkait.

"Mungkin akan lebih akurat kalau ada tim terkait yang akan turun. Kami menunggu perkembangan atas laporan warga ke pihak terkait, sejauh ini kami tidak temukan. Mungkin menunggu tim terkait biar bisa turun bareng lagi," tambahnya.

Baca Juga: Bantah Resume Audiensi Kantah PPU, Partai Buruh-LAKI Kawal Sengketa Lahan IKN ke Pengadilan

Tanggapan manajemen Perumda AMDT ini menyusul mencuatnya pengaduan masyarakat Kelurahan Lawe-Lawe ke pemerintah pusat. Sebelumnya, warga resmi melaporkan dugaan pencemaran limbah B3 dari aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH), Kementerian ESDM, dan SKK Migas Pusat.

Dalam laporan tertanggal 4 September 2026 tersebut, warga mengkhawatirkan enam kolam penampungan limbah lumpur pengeboran Oil Based Mud (OBM) peninggalan pengeboran sumur migas era 1985–yang kini masuk wilayah konsesi PT BTW–berpotensi mencemari lingkungan. Perwakilan warga, Japarudin, sempat menyoroti keberadaan kolam limbah di RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 06 yang dinilai berlokasi di area hulu dan berisiko meresap ke aliran air tanah serta mengancam pasokan air baku PDAM.

Baca Juga: Menyelamatkan PPU, Menyelamatkan Gerbang Nusantara

Dengan adanya kepastian dari Perumda AMDT ini, pasokan dan kualitas air baku untuk kebutuhan masyarakat PPU dipastikan masih terjaga aman sembari menunggu hasil verifikasi lanjutan dari tim gabungan instansi terkait.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
B3 Perumda AMDT BTW limbah