PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat waktu paling lama satu tahun untuk menyesuaikan regulasi dan tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Penyesuaian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang serah terima PSU.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU Khairil Achmad mengatakan, aturan baru tersebut sekaligus memperkuat kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, termasuk penanganan PSU yang terlantar.
“Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset tanah dan fasilitas umum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum, menciptakan ketertiban pelayanan, serta menjamin kelangsungan hidup dan kenyamanan warga di kawasan perumahan,” kata Khairil, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Baru 20 dari 73 Perumahan di PPU Serahkan PSU ke Pemerintah
Menurut dia, sebagian besar pengembang di PPU bergerak pada pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi. Harga rumah MBR mengacu pada standar pemerintah sebesar Rp182 juta per unit.
Untuk rumah MBR, pengembang wajib menyediakan bangunan minimal tipe 36, akses air bersih, sanitasi, jaringan listrik, jalan lingkungan dengan minimal perkerasan agregat, serta sistem drainase untuk mengalirkan air hujan.
Di sisi lain, Pemkab PPU menyiapkan sejumlah kemudahan bagi pengembang untuk mendukung pembangunan rumah subsidi. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan program prioritas nasional 3 Juta Rumah.
“Untuk mendukung keberlanjutan pengerjaan dan sejalan dengan program prioritas 3 Juta Rumah dari Presiden Prabowo Subianto, Pemkab PPU memberikan sejumlah stimulus kemudahan bagi para pengembang,” ujarnya.
Khairil mengatakan, Disperkimtan terus berkomunikasi dengan pengembang melalui forum diskusi dan imbauan rutin. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyerahan lahan dan fasilitas PSU dapat berjalan sesuai ketentuan.
Setelah diserahkan, pemeliharaan fasilitas umum dapat menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBD maupun dukungan bantuan PSU dari pemerintah pusat. Skema tersebut telah diterapkan di sejumlah perumahan, di antaranya Pamulang Residence, Griya Palm Asri, dan Pamulang Garden Petung.
Selain itu, Pemkab PPU memberikan kemudahan melalui Peraturan Bupati (Perbup), antara lain penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah MBR.
“Kebijakan ini dilakukan untuk memangkas biaya operasional pengembang agar mereka lebih yakin berinvestasi,” rincinya.
Editor : Muhammad Ridhuan