Resmi Mengantongi SK 100 Persen, 180 PNS PPU Diminta Pangkas Celah Inefisiensi

Ari Arief • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 14:05 WIB
KINERJA: ASN PPU (bagian belakang) yang telah mengantongi SK 100 persen, dan segera meningkatkan kinerja melayani masyarakat.(IST)
KINERJA: ASN PPU (bagian belakang) yang telah mengantongi SK 100 persen, dan segera meningkatkan kinerja melayani masyarakat.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi rampung. Sebanyak 180 pegawai negeri sipil (PNS) baru kini resmi mengantongi status 100 persen dan langsung diterjunkan untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah Benuo Taka.

Penguatan tenaga kerja di Pemkab PPU ini didominasi oleh dua sektor vital. Sebanyak 128 orang mengisi formasi tenaga teknis untuk mempercepat kinerja birokrasi, sementara 52 orang sisanya ditempatkan sebagai tenaga kesehatan (nakes) guna memperluas jangkauan layanan medis masyarakat.

Baca Juga: Selamat Jalan Pak Mustaqim, Sosok Birokrat Senior yang Mewarnai Sejarah PPU

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, menegaskan para pegawai yang telah lulus masa percobaan dan pelatihan dasar ini tidak lagi menjalani masa penyesuaian, melainkan langsung bekerja efektif.

“Mereka resmi ditetapkan sesuai dengan jabatannya masing-masing. Kami akan terus mendorong agar para pegawai ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal demi kelancaran pelayanan publik di PPU,” ujar Khairudin, dikutip Rabu (16/9).

Baca Juga: Perumda AMDT PPU Pastikan Sumber Air Baku Aman dari Limbah Sumur BTW Lawe-Lawe

Bertambahnya amunisi ASN baru ini diiringi penekanan target efisiensi instansi. Bupati PPU, Mudyat Noor, meminta para PNS muda tersebut tidak sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi justru harus membawa terobosan baru dalam sistem kerja birokrasi daerah.

“Jangan takut untuk berinovasi. Carilah cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mudyat Noor.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
pns Sektor