KALTIMPOST.ID, PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menggelar rapat ekspose Legal Opinion (LO) terkait Program Pembiayaan Modal Usaha dengan Pola Dana Bergulir melalui Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bank Manfaat (eks Ibadurrahman) di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Selasa (15/9/2026).
Rapat ekspose Legal Opinion ini dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Bupati PPU Nomor: 700.1.2.1/179/ITDA mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab PPU Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Pemkab PPU dan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan (Uniba).
Baca Juga: Jangan Tunggu Haus! Bahaya Dehidrasi Musim Kemarau Diam-Diam Mengintai Ginjal
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU Muhammad Yusuf Basra, Kepala Dinas Pertanian PPU Rozihan Asward serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda PPU Krisna Aditama.
Tim LKBH Uniba, Zulkifli, menjelaskan, kerjasama antara Pemkab PPU dan BPRS Bank Manfaat bermula sejak periode akhir 2005. Saat itu, Pemkab PPU mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 7,3 miliar untuk program pembiayaan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna memperkuat usaha tani serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
"Pengelolaan fasilitas kredit tersebut berlangsung sejak Mei 2006 hingga sekitar Oktober 2021. Namun, dalam perjalanannya terdapat sejumlah penyaluran kredit usaha di masyarakat yang mengalami gagal bayar atau kredit macet, sehingga berdampak pada arus kas (cash flow) bank," kata Zulkifli.
Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8, Prabowo Janji Investigasi Total
Akibat kondisi tersebut, sisa dana APBD PPU yang berada di BPRS Manfaat saat ini tersisa kurang lebih Rp 4 miliar. Zulkifli memaparkan, secara prinsip hukum, ikatan kerja sama dan kesepakatan yang terjalin sejak awal antara Pemkab PPU dan pihak bank merupakan bentuk hubungan hukum keperdataan.
Kedua belah pihak berkedudukan sejajar dan tunduk pada aturan kesepakatan perikatan yang telah dibuat bersama. Terkait kendala kredit macet yang membelit para nasabah petani, LKBH Uniba menilai hal tersebut pada dasarnya merupakan kewajiban internal pengelola bank untuk melakukan upaya penyelesaian.
Sebab, ikatan akad pembiayaan (seperti perikatan Murabahah) berlangsung antara pihak bank dan nasabah bersangkutan. “Bank memiliki kewenangan dan mekanisme perbankan sesuai azas kehati-hatian untuk menagih maupun menyelamatkan kredit tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Zulkifli juga menyoroti aspek regulasi daerah. Program ini sebelumnya ditopang oleh beberapa aturan, di antaranya Perda PPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Perda PPU Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal. Menurutnya, Pemkab PPU perlu meninjau kembali kecocokan regulasi tersebut dengan kondisi terkini.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda PPU, Pitono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah PPU telah memetakan persoalan tersebut berdasarkan hasil kajian hukum internal. Kendati demikian, rekomendasi atau saran resmi belum diserahkan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
"Kami sudah melakukan kajian hukumnya. Hanya saja kami belum memberikan rekomendasi resmi karena masih menunggu perintah dan arahan dari Pak Bupati," ujar Pitono saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Berdasarkan hasil kajian Bagian Hukum Setda PPU, tercatat ada dana sisa program yang mengendap di bank tersebut mencapai sekitar Rp4,189 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi pelaksanaan program sejak periode tahun 2005 hingga 2026.
Baca Juga: Beasiswa Gratispol Kaltim Tembus Rp 1,3 Triliun, Kemendiktisaintek: Jadi Teladan Nasional
Untuk langkah penyelesaian dan penarikan dana tersebut, Pitono menjelaskan ada beberapa skema yang dapat ditempuh, baik melalui jalur hukum (litigasi) maupun di luar jalur hukum (non-litigasi). “Namun, Pemkab PPU dipastikan akan mendahulukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan. Yakni jalur non-litigasi terlebih dahulu," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait mekanisme teknis penarikan dana pokok yang mengendap, Pemkab PPU nantinya perlu melakukan revisi atau penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyertaan modal awal. Hal ini disebabkan dana yang ditarik akan mengubah komposisi angka penyertaan modal daerah yang telah tertuang dalam Perda sebelumnya.
"Sebab dalam Perda tersebut tercantum nilai penyertaan modal awal sebesar Rp7,3 miliar. Jika sebagian dana yang tertampung atau mengendap itu ditarik kembali ke kas daerah, tentu perlu ada revisi atau restrukturisasi norma pada pasal Perda terkait," jelasnya.
Mengenai perbedaan nama lembaga perbankan dari Bank Ibadurrahman menjadi Bank Manfaat, Pitono menegaskan secara hukum entitas keduanya adalah sama. Oleh sebab itu, segala hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum tetap melekat dan beralih kepada BPRS Bank Manfaat.
Baca Juga: Amankan Pendanaan Pusat Dua Tahun Berturut-turut, Pentas Seni PPU Makin Unjuk Gigi
"Dari data dan dokumen yang kita cermati, entitas Bank Ibadurrahman secara hukum adalah Bank Manfaat. Jadi seluruh tanggung jawab dan perikatan hukumnya beralih penuh ke BPRS Manfaat," tegas Pitono.
Terkait sisa pinjaman yang saat ini masih beredar di tangan masyarakat (outstanding), Pitono menyebut kewajiban penagihan tetap berada di pihak bank pengelola, sebab relasi akad pembiayaan terjadi antara pihak bank dan nasabah. Saat ini, Bagian Hukum Setda PPU tinggal menunggu surat kuasa serta instruksi resmi dari Bupati PPU untuk melangkah ke tahap eksekusi penanganan selanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi III, Bidang Pembangunan dan Keuangan, DPRD PPU, Sariman mengaku, pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah untuk menelusuri kejelasan dana tersebut.
Mulai dari kejelasan pengawasan dan pertanggungjawaban atas dana tersebut jika tidak dikelola secara transparan dan berputar di masyarakat. Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD PPU telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan audit, pendataan ulang, dan penarikan sisa dana yang masih terendap untuk dikembalikan ke kas daerah.
Terkait dana pinjaman yang masih beredar di masyarakat, Komisi III menyarankan agar pemerintah daerah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur hukum dan perjanjian pinjaman yang berlaku.
"Rekomendasi kita pada saat itu, kalau memang tidak dimanfaatkan lagi oleh masyarakat, uang itu tarik saja, masukkan kas daerah lagi. Untuk yang sudah beredar di masyarakat nanti bagaimana, kalau ada jaminannya, jaminannya harus ditegaskan secara prosedur pinjaman. Sudah saatnyalah uang itu ditarik. Di saat APBD kita kesulitan sampai utang sana-sini, kenapa ada uang yang nganggur tidak kita manfaatkan," ucapnya.
Baca Juga: APBD Bontang Naik Jadi Rp 1,8 Triliun, tapi Target PAD Dipangkas Rp 9,9 Miliar
Meski rekomendasi telah diserahkan saat RDP sebelumnya, Komisi III mengaku hingga kini belum menerima update laporan progres yang diambil oleh pihak terkait maupun pemerintah daerah. Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD PPU berencana menggelar RDP lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
"Nanti ada (RDP kembali). Kita tunggu perkembangannya. Kalau tidak ada perkembangan, pasti nanti secara simultan kita undang lagi untuk melihat kelanjutannya seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo