KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Hutama Karya (HK) di areal stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU. Empat tersangka berinisial S, MB, NH, dan RDS berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026).
Pencurian yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng yang terkelupas di area stockpile. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku membawa gulungan kabel dan memasukkannya ke bagasi belakang mobil.
Baca Juga: Bangkai KM Virgo Transport 8 Mulai Diselami, Basarnas Menerjunkan Tim Khusus BSG
Objek yang dicuri berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna oranye sepanjang 10 meter. Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah kulit kabel luar sepanjang 10 meter dan dua buah pisau cutter berwarna merah dan ungu yang digunakan untuk mengupas kabel.
Baca Juga: Guyonan Pimpinan Gontor di Depan Prabowo, Singgung Orang yang Suka Cari Muka
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan aset perusahaan dan menindaklanjuti laporan warga.
"Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing," kata Syaifudin.
Baca Juga: LAPSUS: Listrik di Paser Hampir Tiap Hari Padam hingga 3 Jam, Wabup: Usaha Kecil Paling Terpukul
Ia mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Penajam.(*)