KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) mengandalkan pendapatan dari dana reguler untuk melunasi sisa pinjaman jangka pendek daerah.
Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir, menjelaskan pengaturan pembayaran tersebut disesuaikan dengan pemetaan arus kas masuk serta skala prioritas belanja wajib daerah.
"Jadi mengaturnya itu harus betul-betul melihat pemetaannya, berapa uang masuk, belanja yang di bulan ini apa yang prioritas. Tentu kategori wajib itu yang kita lihat, sudah pasti itu masuk hitunganlah," ujar Muhajir, belum lama ini.
Selain membahas pelunasan utang, Muhajir juga menanggapi perkembangan dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) dari pemerintah pusat. Dari total keseluruhan KBDBH PPU sebesar Rp338 miliar. Pemerintah pusat baru menyalurkan sekitar Rp18 miliar, sehingga masih menyisakan penyaluran sebesar Rp320 miliar.
Baca Juga: Penajam Belum Memiliki MPP Mandiri, Eks Gedung Disdikpora Dibidik Jadi Alternatif
Menurutnya, proporsi penyaluran tersebut masih tergolong sangat kecil. Sementara sisa dana tersebut merupakan hak daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan waktu pembayaran. Selaui PPU, kondisi serupa, lanjut Muhajir, juga dialami oleh berbagai daerah lain yang memiliki kurang bayar.
"Dari total KBDBH kita 338, disalurkan 18 miliar. Jadi masih ada 320. Proporsinya kecil betul yang disalurkan, tapi itu menjadi haknya daerah dan menjadi kewajibannya pusat. Sampai saat ini juga belum jelas kapan disalurkan, dan itu berlaku untuk semua daerah yang memiliki kurang salur," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak BKAD PPU terus berupaya menempuh jalur administratif. Baik melalui penyampaian surat resmi maupun koordinasi. Meski demikian, Muhajir menyebutkan bahwa kebijakan penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.
"Ya, artinya langkah-langkah yang kita tempuh, secara administrasi itu kita terus lakukan. Tapi kan sekali lagi kebijakan itu ada di pemerintah pusat," tegasnya.
Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Kaltim Capai Rp11,16 Triliun, Jalan Nasional Pendukung IKN Terus Digarap
Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak pusat, keterlambatan penyaluran tersebut disebabkan oleh faktor penantian kepastian penerimaan pendapatan negara secara nasional sebelum dialokasikan kembali ke daerah. (ami)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo