KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan nota keuangan. Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Kasus Pengembang, Pemkot Janji Tertibkan Izin Perumahan
Sidang dihelat di Gedung Paripuran DPRD PPU, beberapa fraksi dewan memberikan catatan penting, khususnya menyoroti persoalan pengelolaan Pasar Petung yang mendominasi pandangan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk memberikan jawaban tertulis atas berbagai kritik dan saran yang disampaikan. Catatan tersebut nantinya akan dibahas secara mendalam untuk menentukan langkah evaluasi ke depan, termasuk efisiensi peruntukan APBD agar lebih terarah bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Progres Pasar Sepinggan Capai 85 Persen, Batasi Satu Petak Per Pedagang
Salah satu sorotan utama dalam pembahasan tersebut adalah persoalan Pasar Petung yang saat ini masih dikelola oleh pihak ketiga. DPRD menyoroti adanya laporan penyegelan beberapa toko di pasar tersebut yang memicu polemik berulang dari tahun ke tahun.
"Makanya pemerintah kami harapkan untuk turun mengecek kondisi yang ada di Pasar Petung itu," kata Raup Muin, Sennin (28/9/2026).
Ia menambahkan, masa kontrak pengelolaan dengan pihak ketiga tersebut dikabarkan akan segera berakhir. Menghadapi situasi ini, DPRD mendorong agar pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan pasar guna dikelola secara lebih profesional.
Langkah penarikan aset ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain masalah pengelolaan dan penyegelan toko, DPRD juga menyoroti isu persoalan utang piutang yang mencapai sekitar Rp 500 juta serta berbagai permasalahan turunan seperti pengelolaan area parkir.
Raup menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme dan aturan main yang berlaku. "Yang perlu kita tekankan hari ini adalah bagaimana tingkat pelayanan, infrastrukturnya harus seperti apa, fasilitasnya seperti apa, itu yang harus kita dorong," jelasnya.
Menanggapi potensi Pasar Petung sebagai salah satu sumber PAD terbesar di PPU, pihak legislatif menyatakan akan segera mengkaji regulasi yang ada terkait opsi pengelolaan, apakah kembali diserahkan ke pihak ketiga atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Sebagai aset milik pemerintah, kondisi fisik pasar yang sudah berdiri puluhan tahun dinilai memerlukan rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh. Mulai dari akses jalan hingga los basah, los kering, dan ruko, sebelum keputusan pengelolaan diambil.
"Secepat-cepatnya kami akan lakukan monitoring dan juga RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak pemerintah karena waktunya cukup mendesak dan mepet," tegas Raup Muin. (*)
Editor : Sukri Sikki