Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setujui APBD Perubahan 2026, Ini Pesan Banggar DPRD Paser

M
Penulis: Muhammad Najib❯
Banggar DPRD Paser diwakili Kasri menyampaikan pandangan DPRD terhadap persetujuan APBD Perubahan 2026. (Najib/KP)
Banggar DPRD Paser diwakili Kasri menyampaikan pandangan DPRD terhadap persetujuan APBD Perubahan 2026. (Najib/KP)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Paser Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/9/2026).

Dalam sidang paripurna tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Anggota Banggar DPRD Paser, Kasri meminta Pemerintah Kabupaten Paser melakukan efisiensi belanja daerah secara terukur dan selektif guna menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

"Efisiensi tersebut diprioritaskan pada belanja operasional berkontribusi rendah tanpa mengabaikan belanja wajib pelayanan dasar," kata Kasri.

DPRD juga menekankan agar Pemkab Paser memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan memiliki waktu penyelesaian yang cukup sesuai target fisik dan keuangan. Pemerintah daerah diminta mengendalikan komitmen belanja dan kewajiban pembayaran secara cermat agar tidak menimbulkan beban anggaran pada tahun berikutnya.

Advertisement

Selain itu, Banggar merekomendasikan evaluasi komprehensif terhadap target dan kerangka pendanaan dalam RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2025–2029 agar lebih realistis dan selaras dengan kapasitas fiskal, serta mengajukan revisi Raperda RPJMD ke dalam Propemperda Tahun 2027.

Untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan meminimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), pelaksanaan belanja barang, jasa, serta belanja modal pada Perubahan APBD 2026 diminta tepat waktu dan dipantau ketat. DPRD kata dia turut menyoroti agar Bapperida dan BKAD mengendalikan pergeseran anggaran pada belanja administratif seperti perjalanan dinas, ATK, makan-minum rapat, hingga kegiatan seremonial. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sekkab Mahulu Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2027   

Sekkab Mahulu Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2027  

Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Sekkab Mahulu Stephanus Madang menghadiri rapat paripurna DPRD Mahulu.

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

Pemkot bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi perda.

Pemkab Kubar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2027   

Pemkab Kubar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2027  

Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III DPRD Kutai Barat (Kubar) pada Rabu (21/10/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer