Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 menyepakati lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, Rabu (28/10). (HAFIZ/KP)
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 menyepakati lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, Rabu (28/10). (HAFIZ/KP)    

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (28/10).

Lima Raperda tersebut meliputi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tiga Raperda merupakan usulan Pemkot Samarinda, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD. Seluruhnya diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menegaskan, setiap regulasi yang disahkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Advertisement

"Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan, kajian sosiologis, serta analisis yuridis yang mendalam dengan metode terukur, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjalankan agenda pembangunan di Kota Samarinda," ujar Andi Harun, Rabu (28/10).

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda. Regulasi ini diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi dari ketergantungan sumber daya alam menuju industri hilir yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Selain itu, Perda terkait serah terima PSU perumahan diharapkan memperjelas kewenangan pemerintah dalam menangani fasilitas perumahan yang telantar atau belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pemkot Samarinda kini akan memiliki wewenang untuk mengambil alih aset PSU telantar tersebut secara sepihak, demi kepentingan umum," jelasnya.

Pada sektor lingkungan, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi pedoman untuk menjaga fungsi ekologis kota. Kebijakan ini berkaitan dengan berbagai upaya pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan sungai, sampah, dan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabel Bawah Tanah Samarinda Dicuri Modus Gali Jalan Malam Hari, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kabel Bawah Tanah Samarinda Dicuri Modus Gali Jalan Malam Hari, Polisi Diminta Usut Tuntas

Pencurian kabel bawah tanah di Samarinda marak dengan modus menyamar jadi proyek. DPRD Suparno soroti kerusakan fasilitas publik.

Polemik Bazar Nusantara Fest di Teras Samarinda Berakhir, Lokasi Event Akan Ditata

Polemik Bazar Nusantara Fest di Teras Samarinda Berakhir, Lokasi Event Akan Ditata

Polemik pembongkaran lapak Nusantara Fest di Teras Samarinda berakhir. DPRD mendorong penataan lokasi event dan aturan kerja sama.

DPRD Samarinda Bahas Perubahan OPD, Pariwisata dan Kebudayaan Bakal Digabung, Selesai Akhir Tahun

DPRD Samarinda Bahas Perubahan OPD, Pariwisata dan Kebudayaan Bakal Digabung, Selesai Akhir Tahun

DPRD Samarinda bahas perubahan OPD, termasuk peleburan dinas pariwisata dan kebudayaan. Target Raperda rampung akhir tahun ini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer