Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda Baru untuk Percepatan Pembangunan

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (28/10).
Lima Raperda tersebut meliputi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda, serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Polresta Samarinda Ungkap 16 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka dan Sita Ekstasi-Sabu
Tiga Raperda merupakan usulan Pemkot Samarinda, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD. Seluruhnya diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan. Ia menegaskan, setiap regulasi yang disahkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan, kajian sosiologis, serta analisis yuridis yang mendalam dengan metode terukur, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menjalankan agenda pembangunan di Kota Samarinda," ujar Andi Harun, Rabu (28/10).
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda. Regulasi ini diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi dari ketergantungan sumber daya alam menuju industri hilir yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, Perda terkait serah terima PSU perumahan diharapkan memperjelas kewenangan pemerintah dalam menangani fasilitas perumahan yang telantar atau belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Pemkot Samarinda kini akan memiliki wewenang untuk mengambil alih aset PSU telantar tersebut secara sepihak, demi kepentingan umum," jelasnya.
Pada sektor lingkungan, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi pedoman untuk menjaga fungsi ekologis kota. Kebijakan ini berkaitan dengan berbagai upaya pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan sungai, sampah, dan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




