DPMPTSP PPU Review 90 SP dan SOP Perizinan, ini Rincian Perubahannya!

Ahmad Maki • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:46 WIB
SOP: Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah (kanan) bersama Rahmaniah (tengah) menggelar FKP secara daring, Rabu (14/10/2026). AHMAD MAKI/KP
SOP: Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah (kanan) bersama Rahmaniah (tengah) menggelar FKP secara daring, Rabu (14/10/2026). AHMAD MAKI/KP

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Guna menampung masukan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga istansi terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) secara daring.

Mendiskusikan penyesuaian Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan serta penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (14/10/2026).

Kepala DPMPTSP, Amrullah, melalui Sekretaris DPMPTSP PPU, Rahmaniah menjelaskan, bahwa upaya penyesuaian SP dan SOP berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2024, tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala DPMPTSP PPU.

Selain itu, penyesuaian dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada pengembangan aplikasi SiPESAN.

Baca Juga: Anggaran Bontang Menyusut, Pembangunan Gedung C RSUD Taman Husada Terancam?

“Sebelum dilakukan review, DPMPTSP PPU mencatat ada 81 SP dan SOP perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha, maupun non-perizinan. Setelah melalui kaji ulang, jumlahnya bertambah menjadi 90 SP dan SOP, dengan rincian 14 tidak berubah dan 76 mengalami perubahan, terutama pada aspek dasar hukum,” kata Rahma, sapaan akrab Rahmaniah, memimpin jalannya FKP.

Secara klasifikasi, lanjutnya, perizinan berusaha berbasis risiko yang di-review berkembang dari 26 menjadi 34 SP atau SOP (seluruhnya mengalami penyesuaian dasar hukum sesuai PP 28/2025). Untuk perizinan non-berusaha, dari 55 jumlah layanan, sebanyak 14 tidak berubah dan 41 mengalami perubahan.

Sementara untuk non-perizinan melalui aplikasi SIMBG (PBG atau SLF), DPMPTSP PPU menyusun 1 SP atau SOP baru yang sebelumnya belum dimiliki. Dalam pelaksanaan penetapannya, DPMPTSP PPU telah melalui tahapan evaluasi serta penyusunan rancangan.

Baca Juga: Dari Perayaan HUT ke-61 Bankaltimtara, Usung Semangat Energi Baru bagi Nasabah

“Saat ini, proses berada pada tahap ketiga yakni konsultasi publik untuk menjaring masukan sebelum dilakukan penyempurnaan akhir, perancangan peraturan, penetapan Peraturan SOP, hingga publikasi,” ujarnya.

Ia merinci, penyesuaian berdampak pada beberapa sektor fundamental perizinan berusaha. Seperti sektor pendidikan dari empat layanan, di antaranya tiga mengalami perubahan dan satu tidak berubah.

Sementara itu, dari sektor kesehatan, hampir seluruh layanan mengalami perubahan akibat penerapan TTE via aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SiPESAN), empat di antaranya merupakan layanan baru dari total 33 layanan sektor kesehatan.

Sedangkan untuk sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan, terdapat tiga layanan, di mana pengesahan site plan mengalami perubahan, sedangkan dua layanan lainnya tidak berubah.

“Dari sisi sektor pariwisata tidak mengalami perubahan. Sektor perdagangan, seluruhnya mengalami penyesuaian atau perubahan. sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), beberapa SP atau SOP lama dihapus dan sebagian lainnya diubah. Sementara sektor pertanian tetap mempertahankan tujuh nama layanan tanpa perubahan,” rincinya.

“Di sisi lain, pada kategori non-perizinan, DPMPTSP PPU menerbitkan satu SP dan SOP baru untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” sambungnya.

Diketahui, untuk memberikan transparansi kepada publik, dokumen lengkap SP dan SOP untuk berbagai tingkat risiko, mulai dari sektor pertanian risiko rendah, menengah rendah, hingga risiko tinggi, dapat diakses oleh masyarakat melalui pemindaian kode QR (barcode) yang tampilkan dalam FKP. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Perizinan PPU SOP Perizinan Berita PPU penajam paser utara DPMPTSP PPU