KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempertahankan tipologi kelembagaan agar tidak turun dari tipe grid A ke grid B. Langkah antisipasi tersebut ditempuh melalui penyampaian sanggahan formal dan argumen teknis kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten PPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embongbulan, menjelaskan bahwa indikator penentuan tipologi perangkat daerah umumnya dihitung berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah perangkat daerah yang ditangani, serta besaran anggaran. Menurutnya, dinamika kelembagaan seperti peleburan Korpri ke dalam BKPSDM maupun rencana penyesuaian RSUD ke bawah naungan Dinas Kesehatan tidak mengurangi beban kerja perencanaan secara riil.
"Secara kelembagaan jumlahnya mungkin berkurang karena melebur, tetapi substansi pekerjaan dan unit layanannya tetap ada. Beban perencanaan dan pertimbangan pendanaannya tetap sama beratnya," kata Ade, dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Terkait variabel anggaran, Ade menyoroti penentuan tipologi yang dinilai masih mengacu pada data kajian awal periode 2017, 2018. Padahal, kapasitas anggaran daerah bersifat fluktuatif dan sempat mengalami kenaikan signifikan pada periode 2023, 2024. Penurunan atau keterbatasan anggaran daerah dinilai justru menghadirkan tantangan perencanaan yang semakin kompleks bagi Bapelitbang.
Baca Juga: Sumbang Rp1,7 Triliun ke Singapura, M Lutfi Soroti Hasil Tambang Low Tuck Kwong
"Saat anggaran terbatas, tantangannya justru lebih berat. Kami harus memastikan denyut nadi pelayanan dasar berjalan serta program-program unggulan prioritas dalam dokumen perencanaan tetap tercapai secara proporsional," tegas Ade.
Dari sisi luas wilayah, masuknya sebagian kawasan PPU ke dalam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), turut menjadi poin advokasi. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Pasal 39 ayat (3), pemerintah daerah setempat tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah sampai terbitnya Perpres atau Keppres tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Hal tersebut menegaskan bahwa Pemkab PPU tetap memikul kewajiban menangani kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di wilayah delineasi selama kelembagaan Pemdasus Otorita IKN belum berjalan efektif secara penuh. Di sisi lain, ritme kerja perencanaan Bapelitbang PPU berlangsung padat sepanjang tahun tanpa henti, mulai dari penyusunan program tahunan hingga verifikasi perencanaan RPJMD pada akhir tahun berjalan.
Baca Juga: Dinamika Jelang Musprov PTMSI Kaltim, Tim 8 Soroti Transparansi Proses Penjaringan
Ade berharap penjelasan kondisi objektif di lapangan ini menjadi pertimbangan utama Bagian Ortal agar tipologi kelembagaan Bapelitbang PPU tidak diturunkan demi menjaga efektivitas target pembangunan daerah. "Apalagi, Bapelitbang juga mengampu urusan Riset dan Inovasi Daerah," pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi