KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) membantah tegas isu adanya sekelompok pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di PPU yang menggelar aksi menonton bersama (nobar) video bermuatan dewasa di lingkungan sekolah, seperti diwartakan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya aksi nobar tersebut tidak benar. Ia meluruskan kronologi kejadian sebenarnya yang berawal dari penegakan ketertiban sekolah saat pelaksanaan Asesmen Tengah Semester (ATS).
"Informasi soal nonton bareng itu tidak benar 100 persen. Sekolah memiliki tata tertib ketat yang melarang siswa membawa ponsel. Namun, pada hari terakhir pelaksanaan ATS, siswa diminta membawa ponsel untuk membantu koneksi tethering hotspot karena jaringan Wi-Fi sekolah kurang memadai," kata Muhtar saat memberikan klarifikasi, Selasa (27/10).
Muhtar menjelaskan, setelah ujian selesai, ponsel para siswa dikumpulkan oleh wali kelas masing-masing. Saat pemeriksaan rutin ponsel untuk pengawasan, guru menemukan keberadaan sebuah grup aplikasi pesan singkat yang di dalamnya memuat konten video menyimpang sesama jenis.
Diungkapkannya, dalam grup tersebut terdapat 31 siswa laki-laki yang tergabung. Namun, 2 siswa di antaranya sudah keluar terlebih dahulu karena menganggap grup tersebut tidak bermanfaat. Dari hasil pemeriksaan internal, materi yang ada di dalam grup tersebut memuat konten video berperilaku menyimpang.
Atas temuan tersebut, pihak sekolah bergerak cepat menahan ponsel para siswa dan melakukan pemetaan serta klarifikasi internal secara humanis. Dari penelusuran pada Jumat lalu oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK), grup tersebut beranggotakan 29 siswa aktif, dengan rincian 11 orang terindikasi sebagai pelaku utama dan 18 orang sebagai anggota (member). Berdasarkan pengakuan para siswa, konten video tersebut diduga bersumber dari pihak luar sekolah.
Berikutnya, lanjut Muhtar, pada Senin (12/10), orang tua bersama anak-anak dikumpulkan di sekolah untuk menerima laporan hasil investigasi internal, sekaligus menandatangani surat pernyataan komitmen pemantauan penggunaan ponsel anak secara berkala.
“Orang tua dan guru sepakat melakukan pendampingan konsultasi ke psikiater karena ada indikasi beberapa anak berperilaku menyimpang,” kata Muhtar.
Ditegaskannya pula, bahwa sekolah bersama Disdikpora PPU kemudian berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB PPU untuk langkah pendampingan. Lantaran keterbatasan anggaran di UPT PPA, sejumlah orang tua siswa secara sukarela dan mandiri membawa anaknya berkonsultasi ke psikiater, baik di Penajam maupun Balikpapan, serta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Saat ini orang tua dan sekolah masih menunggu hasil konsultasi dari psikiater. Anak-anak tetap bersekolah seperti biasa dan hanya ponselnya yang ditahan oleh sekolah. Para siswa juga sangat kooperatif dan jujur mengakui hal tersebut,” tambah Muhtar.
Pihaknya memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis tanpa mengabaikan hak pendidikan anak, serta sengaja membatasi publikasi kasus demi menjaga privasi dan kondisi psikologis para siswa yang masih di bawah umur.
Sekali lagi ia menekankan, bahwa sekolah yang menemukan video tersebut di HP siswa, dan kejadiannya bukan nonton bareng video porno. Di sekolah tersebut ada tatib yang melarang anak bawa HP di sekolah. "Jadi, sekali lagi saya tekankan tidak ada nonton bareng di sekolah tapi kejadiannya diluar Satuan Pendidikan; justru orang tua bersyukur dan berterima kasih ke Satuan Pendidikan atas temuan video tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya juga, Rabu, 21 Oktober 2026, kepala UPT PPA dan kepala sekolah melaporkan kejadian tersebut ke kepala dinas pendidikan. Langkah yang disarankan oleh pihaknya adalah segera lakukan konsultasi dengan psikiater; kejadian ini jangan sampai tercium ke publik; dan diharapkan hasilnya cepat keluar sebagai bahan pembinaan oleh orang tua maupun sekolah. "Yang terpenting lagi adalah jangan sampai dengan kejadian ini, merusak mental anak, lakukan pembinaan secara humanis berkesenambungan. Bangun komunikasi yang baik dengan orang tua siswa," tutur Muhtar.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikpora PPU memastikan tidak ada kegiatan menonton video bermuatan dewasa secara bersama-sama di sekolah, melainkan murni temuan pengawasan internal guru terhadap gawai siswa saat pelaksanaan ujian.(*)
Editor : Thomas Priyandoko